Kenapa Prabowo Kepincut IKN Jadi Ibu Kota Politik, Bukan Ibu Kota Impian?

Rabu 24-09-2025,14:08 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menancapkan bendera politiknya di Kalimantan Timur dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Ketentuan ini muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.

Dalam dokumen itu dijabarkan bahwa pemindahan pusat pemerintahan dilakukan bertahap dengan target final menjadikan Nusantara sebagai panggung utama politik negeri. Rencana ini termasuk pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP sekaligus migrasi aparatur sipil negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menjadi corong Istana mengungkap alasan Prabowo mendorong label ibu kota politik dalam tiga tahun ke depan. Ia menyebut tujuannya agar pada 2028 sudah berdiri fasilitas lengkap bagi pusat pemerintahan.

“(Tujuan penetapan IKN sebagai ibu kota politik) maksudnya adalah dalam tiga tahun diharapkan fasilitas untuk tiga entitas politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Selasa, 23 September 2025.

BACA JUGA:Biar Tak Dituduh Tutup-Tutupi, BGN Ajak Masyarakat Sipil Masuk ke Dapur Investigasi

Politikus Gerindra ini menambahkan bahwa komitmen Prabowo adalah memastikan pada 2028 gedung DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Yudisial sudah siap ditempati.

“Diharapkan bisa selesai semua fasilitas untuk tiga lembaga trias politik tadi. Kalau kita pindah hanya eksekutifnya, terus rapatnya sama siapa?” ujarnya. Prasetyo juga buru-buru meluruskan agar publik tak salah paham, bahwa penetapan IKN jadi ibu kota politik bukan berarti memisahkan pusat pemerintahan dengan pusat perekonomian.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara ibu kota negara dengan ibu kota politik. Makna keduanya, kata dia, tetap sama seperti tujuan awal pembangunan IKN sejak era Presiden Joko Widodo, yakni menggusur status ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.

BACA JUGA:BEM UGM: Pidato Prabowo di PBB Cuma Omon-omon

Regulasi sendiri sebenarnya tidak mengenal istilah ibu kota politik. Dalam UU Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur Pasal 12 ayat (1) dan tak ada frasa ibu kota politik.

Guru besar IPDN, Djohermansyah Djohan, juga menilai ibu kota politik identik dengan ibu kota negara. Menurutnya, istilah ini merujuk pada pusat pemerintahan tempat presiden menjalankan kekuasaan, membuat keputusan hingga menerima tamu negara. “Apa maksudnya Presiden menamai Ibu Kota Politik, ini menunjukkan beliau serius pindah ke sana dalam mengurus negara,” kata Djohan pada Selasa, 25 September 2025.

Djohan mengurai sejumlah alasan Prabowo mengibarkan bendera politik itu di Nusantara. Pertama, mendorong agar ada biaya tambahan demi menuntaskan proyek IKN. Kedua, memaksa para legislator yang selama ini ogah-ogahan akhirnya ikut pindah. Ketiga, sekadar menunjukkan niat politik.

“Last but not least, untuk menunjukkan kepada presiden pendahulunya, Joko Widodo, dia konsisten utk melanjutkan pembangunan IKN sesuai janjinya waktu masih jadi kandidat presiden,” tutur Djohan.

Meski begitu, ia menyoroti biaya jumbo pembangunan IKN yang diperkirakan tembus hampir Rp 100 triliun. Dengan uang segunung itu, infrastruktur yang selesai baru secuil. Djohan pun menilai label ibu kota politik bisa jadi hanya sebatas jargon politik semata, bukan jaminan realisasi.

Kategori :