Panas Lagi! Skandal Pensiun DPR RI Seumur Hidup Kini Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Kamis 02-10-2025,18:53 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Polemik soal uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI kembali memanas. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Permohonan tersebut diajukan oleh psikiater Lita Linggayani bersama seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin, yang teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.

Dalam gugatannya, mereka meminta agar anggota DPR RI dicoret dari daftar penerima pensiun seumur hidup yang selama ini diatur dalam UU tersebut.

BACA JUGA:Ribut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis, MenkumHAM Natalius Pigai: Bukan Pelanggaran HAM!

Menurut pemohon, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode (lima tahun) merupakan bentuk ketidakadilan.

“Pemohon tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan bahkan bisa diwariskan,” demikian bunyi gugatan mereka, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).

Atas dasar itu, mereka meminta MK menghapus DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

Berapa Uang Pensiun Anggota DPR?

Publik kerap bertanya-tanya soal besaran uang pensiun anggota DPR. Berdasarkan dokumen hak keuangan yang beredar pada 5 September 2025, tunjangan pensiun anggota dewan masih mengacu pada Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) UU 12/1980.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan SPBU Vivo dan BP AKR Batal Beli BBM Murni Pertamina

Dalam aturan tersebut, besaran pensiun anggota DPR ditentukan berdasarkan lama masa jabatan, dengan ketentuan minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.

Selain itu, PP Nomor 75 Tahun 2000 menjelaskan detail nominal pensiun yang diterima anggota DPR, yakni:

  • Masa jabatan dua periode: Rp 3.639.540 per bulan
  • Masa jabatan satu periode (5 tahun): Rp 2.935.704 per bulan
  • Masa jabatan 1–6 bulan: Rp 401.894 per bulan

Namun, dalam Pasal 16 UU 12/1980, ada dua kondisi yang membuat pensiun tidak lagi berlaku: ketika anggota DPR meninggal dunia atau kembali diangkat menjadi pimpinan lembaga tinggi negara.

Respons Ketua DPR Puan Maharani

Menanggapi gugatan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya menghargai aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pemberian pensiun anggota dewan bukan kebijakan sepihak DPR, melainkan sudah diatur dalam undang-undang.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10/2025).

Puan meminta agar publik melihat aturan secara menyeluruh, bukan hanya menyalahkan DPR. “Aturannya ini kan menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada. Tidak bisa hanya berbicara kepada satu lembaga,” tegasnya.

Isu Lama yang Terus Jadi Sorotan

Polemik pensiun anggota DPR RI memang bukan isu baru. Sejak lama, banyak kalangan menilai fasilitas ini terlalu berlebihan mengingat masa jabatan DPR hanya lima tahun, berbeda dengan PNS atau profesi lain yang harus puluhan tahun bekerja untuk bisa mendapatkan pensiun.

Kategori :

Terpopuler