Dosen Hukum: Putusan PTUN Tak Hapus Pelanggaran Etik Disertasi Bahlil

Sabtu 04-10-2025,18:21 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, buka suara soal kisruh disertasi Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil tidak otomatis menghapus pelanggaran etik yang sudah terjadi.

Putusan yang dimaksud adalah keputusan hakim yang memerintahkan Rektor Universitas Indonesia mencabut sanksi etik terhadap dua penggugat, Chandra Wijaya dan Athor Subroto. Keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi karena diduga melanggar etik dalam proses pendidikan S3 Bahlil.

Herdiansyah menjelaskan bahwa pokok perkara dalam gugatan itu adalah soal surat keputusan rektor, bukan soal hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI yang sebelumnya digarap Dewan Guru Besar.

Artinya, kata dia, PTUN hanya membatalkan keputusan administratifnya, bukan pelanggaran etikanya. “Yang dibatalkan oleh PTUN itu adalah dokumen administrasi putusan rektornya, bukan pelanggaran etikanya,” kata dia kepada wartawan pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dana MBG Lancar Jaya, Luhut Bilang Menkeu Purbaya tak Usah Galau Lagi

Herdiansyah menambahkan PTUN tidak punya wewenang menilai urusan etika akademik. Pengadilan itu hanya mengurus aspek administratif, bukan substansi etika. Penilaian soal benar atau tidaknya pelanggaran tetap hak penuh kampus. 

“Otoritas penuh untuk memandang, menentukan, dan melihat problem etika di dalam disertasi Bahlil ya institusi dalam UI, dalam hal ini Dewan Guru Besar yang kemarin sudah memutuskan,” ujarnya.

Dewan Guru Besar UI sebelumnya memang bikin rekomendasi tegas. Mereka meminta rektor membatalkan disertasi Bahlil yang diluluskan pada 16 Oktober 2024. Hasil rapat pleno menyebut ada empat pelanggaran dalam proses doktoral Ketua Umum Golkar itu.

Mulai dari pengambilan data tanpa izin, penggunaan data yang tidak transparan, pelanggaran standar akademik karena lulus kilat, sampai perlakuan istimewa dalam pembimbingan dan ujian. Ada pula konflik kepentingan karena promotor dan ko-promotor punya keterkaitan dengan kebijakan Bahlil sebagai pejabat negara.

BACA JUGA:Tambang Pasir di Rumpin Ditutup, Nasib Proyek Tol Bogor-Serpong Bagaimana? Begini Kata Menteri PU

Empat organ UI – Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik – akhirnya sepakat pada 4 Maret 2025 bahwa Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru.

Rektor Heri Hermansyah kemudian memberi sanksi kepada dua pembimbingnya, tapi kini sanksi itu kandas di PTUN. Gugatan Chandra dikabulkan sebagian, sementara gugatan Athor dikabulkan seluruhnya.

Dalam putusan yang terekam di SIPP PTUN Jakarta, hakim menyatakan “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475/SK/R/UI/2025 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto, S.E., M.M., M.Sc., Ph.D. dengan nomor urut pegawai 0607050201 tanggal 7 Maret 2025.”

Hakim memerintahkan rektor mencabut surat sanksi dan memulihkan nama baik Athor. Biaya perkara ditetapkan Rp 359 ribu. Rektor UI Heri Hermansyah belum memberi tanggapan saat dimintai konfirmasi.

BACA JUGA:GIIAS Bandung 2025 Masuki Akhir Pekan, Deretan Mobil Listrik dan SUV Jadi Magnet Pengunjung

Kategori :