Tolak Usulan Gubernur, Menkeu Purbaya Ogah Pusat Tanggung Gaji ASN Daerah, Ini Alasannya

Rabu 08-10-2025,13:46 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

Namun, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak akan melonggarkan batas defisit 3% tersebut, sekalipun ada desakan dari berbagai pihak.

“Anda pasti pikir saya mau melanggar 3%? Nggak ada,” tegasnya lagi.

Menurutnya, menjaga disiplin fiskal bukan hanya soal aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap pengelolaan keuangan negara.

Komitmen Pemerintah: APBN Tetap Kredibel dan Berkelanjutan

Dengan sikap tegas ini, Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal sesuai Undang-undang Keuangan Negara, sekaligus memastikan APBN tetap kredibel dan berperan sebagai instrumen stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab gaji ASN tetap berada di tingkat daerah, sesuai prinsip desentralisasi fiskal yang sudah dijalankan Indonesia sejak reformasi keuangan daerah.

Pemerintah pusat hanya akan membantu melalui kebijakan transfer yang proporsional, tanpa mengorbankan stabilitas makroekonomi.

 

Dengan demikian, langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tergoda dengan tekanan populis yang bisa mengancam keseimbangan fiskal jangka panjang.

Kategori :