Kabar Baik! Iuran BPJS Kesehatan Dijamin Tak Akan Naik Sampai Tahun Depan
Purbaya Yudhi Sadewa: Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai Pertengahan 2026!---Dok. Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Rencana untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih belum sepenuhnya stabil.
Menurut Purbaya, meski data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 mencapai 5,12 persen, angka tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar penyesuaian iuran.
BACA JUGA:Berapa Lama Perpanjangan SIM Online? Ini Durasi, Cara, dan Tips Agar Prosesnya Cepat!
“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat dulu kondisi ekonomi. Kalau belum baik, jangan dulu dinaikkan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis 23 Oktober 2025 malam.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Masih Mengacu pada Perpres 64/2020
Saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah)
BACA JUGA:23 Juta Peserta Masih Menunggak, BPJS Kesehatan Siapkan Skema Pemutihan Iuran Rp10 Triliun
Dengan tarif tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan daya beli masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Rencana Kenaikan Iuran Mulai 2026, Bertahap dan Selektif
Meski untuk saat ini belum ada kenaikan, pemerintah sebenarnya telah mempersiapkan skema penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026.
Hal ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, di mana disebutkan bahwa penyesuaian akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi fiskal dan kemampuan masyarakat.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-