Sengketa Harta Sandra Dewi: Klaim Sah vs. Kasus Korupsi Harvey Moeis

Selasa 21-10-2025,18:32 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

Ayat (1) menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menjatuhkan putusan perampasan barang yang bukan milik terdakwa, jika hal itu akan merugikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

Ayat (2) memberikan hak kepada pihak ketiga yang beriktikad baik untuk mengajukan surat keberatan ke pengadilan maksimal dua bulan setelah putusan diucapkan secara terbuka.

Ayat (3) menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini tidak menghentikan eksekusi putusan pengadilan.

Ayat (4) mewajibkan hakim untuk meminta keterangan dari penuntut umum dan pihak yang berkepentingan terkait keberatan tersebut.

Ayat (5) menyatakan bahwa penetapan hakim atas surat keberatan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.

Kategori :