Sengketa Harta Sandra Dewi: Klaim Sah vs. Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sengketa Harta Sandra Dewi: Klaim Sah vs. Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sidang Permohonan Sandra Dewi untuk Aset yang Disita Negara Masuk Tahap Pembuktian-@sandradewi88-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Sandra Dewi, yang merupakan istri dari Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah di PT Timah Tbk, telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan itu diajukan untuk memperoleh kembali sejumlah harta yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Melalui permohonannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara legal dan tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi suaminya.

Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, menjelaskan alasan permohonan tersebut, di antaranya adalah aset yang diperoleh dari hasil endorsemen, pembelian pribadi, dan hadiah, serta adanya perjanjian pemisahan harta sebelum pernikahan.

BACA JUGA:Sandra Dewi Tak Ikut Antar Harvey Moeis ke Kejari Jaksel, Ini Alasannya

Perkara ini tercatat dengan nomor register 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan juga melibatkan dua pemohon lain, yaitu Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, dengan pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rios Rohmanto saat ini masih menjalani proses pembuktian, termasuk dengan memeriksa keterangan ahli.

Keputusan akhir untuk mengabulkan atau menolak permohonan ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan bahwa aset-aset itu diperoleh secara legal, antara lain dari hasil endorsemen, pembelian secara pribadi, dan pemberian hadiah. Sebagai dasar lain, juga telah ada perjanjian pisah harta antara pemohon dan suami sebelum mereka menikah," ujar Andi.

BACA JUGA:Sandra Dewi Tak Terima Barang Pribadi Disita, Kuasa Hukum: Itu Hasil keringat Dia Sendiri!

Proses persidangan untuk perkara ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rohmanto.

Andi Saputra menyampaikan bahwa saat ini sidang masih berkonsentrasi pada tahap pembuktian.

"Sidang masih dalam agenda pembuktian. Pada persidangan Jumat lalu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli. Pada akhirnya, kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan keberatan ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilainya," jelas Andi.

Landasan Hukum Permohonan

Permohonan yang diajukan oleh Sandra Dewi dan kedua pemohon lainnya bersandar pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Inti dari pasal tersebut adalah:

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya