Pilkada Tak Langsung Dinilai Mundurkan Reformasi, BEM PTNU Jateng Angkat Suara

Minggu 11-01-2026,14:34 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dan memantik kegelisahan publik.

Bagi BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Jawa Tengah, isu ini bukan persoalan teknis semata, melainkan menyentuh akar demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.

Mahasiswa menilai bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan sekadar soal efisiensi atau stabilitas politik.

Ini adalah pertanyaan mendasar: siapa yang sesungguhnya memegang kekuasaan tertinggi dalam negara demokratis, rakyat atau elite politik?

Konstitusi Indonesia telah memberikan jawaban yang tegas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Prinsip ini bukan sekadar kalimat hukum, melainkan fondasi utama republik. Rakyat bukan hanya pemberi mandat, tetapi pemilik kekuasaan yang sah dan berdaulat.

BACA JUGA:Wacana Pilkada Lewat DPRD Disorot, BEM PTNU: Hak Rakyat Jangan Ditarik Kembali!

Demokratis Tidak Boleh Dimaknai Sempit

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, demokrasi tidak boleh dipersempit maknanya hanya sebatas sah secara prosedural atau keputusan elite politik.

Demokrasi sejati adalah proses yang:

- Memberi ruang nyata bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya

- Membuka peluang pengawasan publik

- Menjamin akuntabilitas dan pertanggungjawaban pemimpin kepada warga

Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan ke DPRD, yang terjadi bukanlah penguatan demokrasi, melainkan pergeseran kedaulatan dari rakyat ke segelintir elite politik lokal. Proses yang semestinya berlangsung di ruang publik berubah menjadi keputusan di ruang tertutup, jauh dari kontrol masyarakat.

BACA JUGA:Bencana Sumatera Memuncak, BEM PTNU DIY: Bukan Sekadar Cuaca, Ini Soal Kebijakan!

Pelajaran dari Sejarah: Politik Transaksional dan Jarak Kekuasaan

Indonesia memiliki pengalaman historis dengan sistem pilkada melalui DPRD. Fakta menunjukkan bahwa mekanisme tersebut kerap melahirkan politik transaksional, praktik suap, dan kompromi kepentingan sempit.

Kategori :