Jangan Sampai Salah! Ini Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA yang Wajib Diketahui Calon Pengantin

Senin 12-01-2026,07:00 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

- Izin pengadilan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia pernikahan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974

- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI atau POLRI

- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan beristri lebih dari satu

- Akta cerai atau akta kematian bagi calon pengantin berstatus janda atau duda

BACA JUGA:Dua Baterai, Motor 1200W, dan TCS: Ofero Stareer 5 Lit Siap Dominasi Pasar Sepeda Listrik

Dokumen Nikah bagi WNI yang Tinggal di Luar Negeri

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan di Indonesia, terdapat persyaratan tambahan yang perlu dilengkapi, di antaranya:

- Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Surat persetujuan kedua calon pengantin

- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin di bawah usia 21 tahun

- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (jika berlaku)

- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi berwenang

- Akta kematian atau surat keterangan kematian bagi janda atau duda

BACA JUGA:GAC Group Cetak Sejarah, Jadi Produsen Otomotif Pertama di Tiongkok Raih Sertifikasi Keamanan Data Kendaraan

Cara Mendaftar Pernikahan di KUA

Saat ini, pendaftaran nikah di KUA dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan datang langsung ke KUA atau secara online melalui aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah berikut:

1. Membuat akun dan login ke sistem SIMKAH

Kategori :