- Izin pengadilan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia pernikahan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974
- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI atau POLRI
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan beristri lebih dari satu
- Akta cerai atau akta kematian bagi calon pengantin berstatus janda atau duda
BACA JUGA:Dua Baterai, Motor 1200W, dan TCS: Ofero Stareer 5 Lit Siap Dominasi Pasar Sepeda Listrik
Dokumen Nikah bagi WNI yang Tinggal di Luar Negeri
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan di Indonesia, terdapat persyaratan tambahan yang perlu dilengkapi, di antaranya:
- Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Surat persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin di bawah usia 21 tahun
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (jika berlaku)
- Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi berwenang
- Akta kematian atau surat keterangan kematian bagi janda atau duda
Cara Mendaftar Pernikahan di KUA
Saat ini, pendaftaran nikah di KUA dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan datang langsung ke KUA atau secara online melalui aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah berikut:
1. Membuat akun dan login ke sistem SIMKAH