2. Memilih menu Daftar Nikah pada dashboard
3. Menyiapkan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan
4. Mengisi seluruh formulir data calon pengantin secara lengkap
5. Menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan data oleh petugas KUA
6. Biaya Pendaftaran Nikah di KUA
Untuk akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp600.000.
Sistem SIMKAH akan secara otomatis menerbitkan invoice pembayaran, dan calon pengantin diwajibkan melakukan pembayaran sesuai petunjuk yang tertera.
Dengan memahami seluruh proses dan persyaratan sejak awal, calon pengantin dapat menghindari kendala administratif dan lebih fokus mempersiapkan hari bahagia.