JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Mempersiapkan pernikahan bukan hanya soal memilih gaun pengantin atau menentukan dekorasi yang indah.
Di balik momen sakral tersebut, ada berbagai persiapan administratif dan mental yang perlu dipahami sejak awal agar proses pernikahan berjalan tanpa kendala.
Salah satu tahapan penting yang sering dianggap sepele adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan memahami syarat dan alur pendaftarannya, calon pengantin bisa lebih tenang dan fokus menikmati proses menuju hari bahagia.
BACA JUGA:Food Genomics Makin Dilirik, Pola Makan Berbasis DNA Disebut Lebih Efektif dari Diet Konvensional
Persyaratan Dokumen Nikah di KUA
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, pendaftaran kehendak nikah wajib dilakukan secara tertulis dan disertai sejumlah dokumen penting.
Berikut daftar berkas yang harus disiapkan calon pengantin:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
- Fotokopi KTP atau bukti perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika akad dilaksanakan di luar kecamatan domisili
- Surat persetujuan dari kedua calon pengantin
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
- Izin dari wali atau pengampu apabila orang tua tidak ada atau tidak mampu