SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode 19–25 Januari 2026 tetap tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik listrik prabayar (token) maupun pascabayar, serta mencakup pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Penetapan tarif tersebut diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dipastikan berlaku sepanjang Triwulan I 2026 (Januari–Maret).
Artinya, tarif listrik yang berlaku pada 19–25 Januari 2026 masih sama dengan periode sebelumnya.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat di awal tahun, sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli rumah tangga.
Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tak Berubah
BACA JUGA:Adu Pajak Honda ADV 160 vs Yamaha NMAX Turbo 2026 di Jakarta, Mahal Mana?
Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan tarif listrik tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pada dasarnya tarif listrik nonsubsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan atau per triwulan.
Penyesuaian tersebut biasanya mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain:
-
Nilai tukar rupiah
-
Indonesian Crude Price (ICP)
-
Tingkat inflasi
-
Harga Batubara Acuan (HBA)
Namun, untuk periode Januari 2026, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik, meski secara perhitungan formula terdapat potensi perubahan.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri, dikutip dari laman resmi PLN, Kamis (1/1/2026).
PLN: Tarif Tetap Bantu Masyarakat dan UMKM
BACA JUGA:Harga Toyota Kijang Innova G Diesel Bekas 2021 Masih Stabil di 2026, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Sejalan dengan keputusan pemerintah, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambut positif kebijakan tarif listrik yang tidak naik di awal tahun 2026.
Menurutnya, kepastian tarif sangat membantu masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengatur pengeluaran rutin.
“Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” kata Darmawan.
Ia juga menegaskan komitmen PLN untuk terus:
-
Menjaga keandalan pasokan listrik
-
Meningkatkan kualitas pelayanan
-
Mengoptimalkan efisiensi operasional
Tujuannya agar layanan kelistrikan tetap aman, stabil, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Rincian Tarif Listrik PLN 19–25 Januari 2026 untuk Rumah Tangga
Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga pada periode 19–25 Januari 2026:
Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
-
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
-
R-1/TR 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
-
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif tersebut berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar selama periode yang ditetapkan.
Beli Token Listrik Rp 50.000 Dapat Berapa kWh?
Bagi pelanggan listrik prabayar, pembelian token dapat dilakukan dengan nominal mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 1 juta melalui berbagai kanal resmi PLN.
Berbeda dengan pulsa telepon, token listrik tidak dihitung berdasarkan rupiah, melainkan dikonversi menjadi satuan energi listrik kilowatt hour (kWh) sesuai tarif golongan masing-masing.
Selain itu, pelanggan tetap dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah, umumnya berkisar 3–10 persen.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, menjelaskan bahwa saat ini PPN tidak lagi dikenakan untuk pembelian token listrik, namun PPJ tetap berlaku.
“Saat ini PPN sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan tetap dikenakan PPJ,” ujarnya.
Rumus Hitung Token Listrik
Rumus perhitungan token listrik adalah:
(Nominal token − PPJ daerah) ÷ tarif listrik per kWh
Contoh Perhitungan
Pelanggan rumah tangga 900 VA nonsubsidi di Jakarta membeli token listrik Rp 50.000.
-
Nominal token: Rp 50.000
-
PPJ Jakarta 3 persen: Rp 1.500
-
Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
Maka perhitungannya:
(Rp 50.000 − Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh
Artinya, pembelian token listrik Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 35,87 kWh listrik pada periode Januari 2026.