WARNING! Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perkantoran Terapkan WFH

Jumat 23-01-2026,13:59 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Badai dan curah hujan tinggi yang terus mengguyur Jakarta dalam beberapa hari terakhir membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah cepat dan tegas.

Tak hanya sektor pendidikan, kini dunia perkantoran juga diminta untuk mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menyusul peringatan dini dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta terkait potensi cuaca ekstrem yang diprediksi masih akan berlangsung dan bahkan meningkat dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Saripudin, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran pada Kamis (22/1/2026).

Surat tersebut berisi imbauan kepada pimpinan perusahaan agar menyesuaikan jam dan sistem kerja karyawan.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan, kecelakaan, hingga terhambatnya mobilitas akibat banjir dan gangguan transportasi yang kerap terjadi saat cuaca buruk.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” ujar Saripudin, Jumat (23/1/2026).

Meski bersifat imbauan, Pemprov DKI berharap dunia usaha dapat merespons kebijakan ini secara positif demi keselamatan bersama.

BACA JUGA:Nasib Neta di Indonesia Jadi Sorotan, Manajemen Buka Suara soal Dealer Tutup dan Restrukturisasi Global

Sektor Vital Tetap Beroperasi dengan Penyesuaian

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa tidak semua sektor diwajibkan untuk menerapkan WFH secara penuh. Beberapa sektor vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi, dengan penyesuaian khusus.

Adapun sektor yang masuk dalam kategori pengecualian antara lain:

  • Kesehatan dan layanan medis

  • Transportasi umum

  • Logistik vital

  • Energi dan utilitas dasar

Saripudin menekankan, pengaturan teknis penerapan kerja fleksibel harus disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan diatur melalui kebijakan internal perusahaan.

Hak Pekerja Tetap Dilindungi

Dalam situasi darurat cuaca ekstrem ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Perusahaan dilarang mengurangi upah, tunjangan, maupun hak normatif lainnya selama penerapan sistem kerja fleksibel atau WFH.

Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan skema kerja yang diterapkan kepada Disnakertransgi sebagai bahan pemantauan dan evaluasi pemerintah daerah.

“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” kata Saripudin.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keselamatan pekerja dan keberlangsungan roda ekonomi Jakarta.

Sekolah Lebih Dulu Terapkan PJJ hingga Akhir Januari

Sejalan dengan imbauan WFH bagi perkantoran, sektor pendidikan di Jakarta telah lebih dulu mengambil langkah preventif. Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga 28 Januari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana, Jumat (23/1/2026).

Dengan diterapkannya PJJ dan imbauan WFH, Pemprov DKI berharap aktivitas masyarakat tetap berjalan aman tanpa mengabaikan faktor keselamatan.

BACA JUGA:WASPADA! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter, Berlaku 23–26 Januari 2026

Pemprov DKI Minta Masyarakat Tetap Waspada

Selain kebijakan kerja dan sekolah, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini, menghindari wilayah rawan banjir, serta membatasi mobilitas yang tidak mendesak selama cuaca ekstrem berlangsung.

 

Langkah-langkah adaptif ini dinilai penting agar dampak cuaca buruk dapat ditekan seminimal mungkin, sekaligus menjaga produktivitas dan keselamatan warga ibu kota.

Kategori :