JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Forum Mahasiswa Pagar Nusa (FMPN) menggelar diskusi bertajuk “Ngaji Hukum” pada Senin 19 Januari 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh 41 peserta ini menjadi ruang edukasi hukum sekaligus refleksi bersama dalam menyikapi dinamika organisasi dan tantangan era digital.
Koordinator Nasional FMPN, M. Pendy, menegaskan bahwa diskusi tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya membangun arah gerak mahasiswa Pagar Nusa agar lebih matang dalam membaca realitas sosial dan kebangsaan.
Menurutnya, derasnya arus informasi di era digital sering kali tidak diiringi dengan pemahaman yang utuh. Akibatnya, banyak perdebatan berkembang menjadi kebisingan yang tidak memberikan pencerahan.
"Diskusi ini kami hadirkan sebagai ruang belajar bersama. Banyak perdebatan hari ini ribut, tetapi tidak mencerahkan, karena tidak dilandasi pemahaman yang memadai,” ujar Pendy.
Ia menambahkan, forum “Ngaji Hukum” diharapkan menjadi rujukan sekaligus teladan bahwa mahasiswa mampu berdialog secara tenang, objektif, dan bermutu.
“Tujuan diskusi adalah mengurangi keributan, bukan menciptakannya. Keributan lahir karena tidak ada diskusi, dan kebisingan muncul karena minim pemahaman,” tegasnya.
BACA JUGA:BEM PTNU se-Nusantara Soroti Derita Warga Aceh Utara, Tiga Dusun Masih Gelap Pascabanjir dan Longsor
Bedah Kasus Nyata, Bukan Sekadar Teori
Sementara itu, Pembina FMPN Ahmad Muzakka mengajak peserta untuk mengasah kemampuan analisis hukum melalui pendekatan studi kasus. Menurutnya, pembahasan berbasis peristiwa nyata lebih efektif dibandingkan kajian teori yang bersifat abstrak.
“Kita perlu membedah kasus yang benar-benar terjadi di lapangan. Seperti peristiwa di Semarang kemarin, kita bahas secara objektif—siapa yang memulai, bagaimana kronologinya, dan apa implikasi hukumnya,” jelas Muzakka.
Ia mencontohkan sejumlah peristiwa yang melibatkan anggota Pagar Nusa di beberapa daerah, seperti Semarang dan Nganjuk, serta insiden di Pacitan dan Kediri yang melibatkan pihak eksternal. Muzakka menekankan pentingnya melihat rangkaian peristiwa secara utuh dan tidak sepotong-sepotong.
BACA JUGA:WARNING! Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perkantoran Terapkan WFH
Tantangan Organisasi di Era Digital
Dalam diskusi tersebut, Muzakka juga menyoroti tantangan besar organisasi di era digital. Ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membuat setiap peristiwa hukum kini mudah terekam dan tersebar luas melalui media sosial.
“Bukti hukum hari ini bukan hanya saksi, tetapi juga foto, video, dan jejak digital. Tawuran, provokasi, hingga pelanggaran hukum dapat langsung viral dan berdampak luas,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh kader agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi. Dalam konteks organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), setiap tindakan individu dapat berdampak pada citra organisasi secara keseluruhan.