JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Visa on Arrival (VoA) menjadi salah satu kebijakan penting untuk memudahkan wisatawan internasional masuk ke Indonesia tanpa harus mengurus visa di negara asal.
Melalui VoA, warga negara dari 97 negara yang memenuhi syarat dapat mendapatkan izin masuk langsung saat tiba melalui bandara, pelabuhan, atau tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) tertentu di Indonesia.
Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa pemberian fasilitas VoA bertujuan untuk meningkatkan mobilitas wisata dan kegiatan lain seperti kunjungan bisnis, kunjungan keluarga, hingga transit, sambil tetap mengutamakan aspek keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA:Jasa Marga Siapkan Kejutan Lebaran 2026, Dua Tol Fungsional Resmi Dibuka
Apa Itu Visa on Arrival Indonesia?
Visa on Arrival (VoA) Indonesia adalah izin masuk yang dapat diajukan langsung saat kedatangan tanpa harus mengurus visa jauh hari sebelumnya.
VoA ini memberikan izin tinggal sementara kepada warga negara asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia untuk kebutuhan seperti:
- Pariwisata / Tourism
- Tugas Pemerintah / Government duties
- Urusan Bisnis / Business talk
- Keperluan Medis / Medical purposes
- Pembelian Barang / Purchase of goods
- Kunjungan Keluarga / Family visits
- Transit
VoA Indonesia umumnya berlaku selama maksimal 30 hari sejak tanggal kedatangan dan dapat diperpanjang satu kali di kantor imigrasi setempat, namun tidak bisa dialihkan menjadi visa lain.
BACA JUGA:Yes, Bansos Kemensos 2026 Cair Lagi! Simak Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya