Berikut daftar lengkap 97 negara yang warganya dapat memperoleh Visa on Arrival (VoA) untuk masuk ke Indonesia:
- A: Albania, Andorra, Argentina, Armenia, Australia, Austria
- B: Bahrain, Belarus, Belgium, Bosnia Herzegovina, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria
- C: Cambodia, Canada, Chile, China, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic
- D–E: Denmark, Ecuador, Egypt, Estonia
- F–G: Finland, France, Germany, Greece, Guatemala
- H–I: Hong Kong SAR, Hungary, Iceland, India, Ireland, Italy
- J–K: Japan, Jordan, Kazakhstan, Kenya, Kuwait
- L–M: Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malaysia, Maldives, Malta, Mexico, Monaco, Morocco, Mozambique, Myanmar
- N–O: Netherlands, New Zealand, Norway, Oman
- P: Palestine, Papua New Guinea, Peru, Philippines, Poland, Portugal, Qatar, Romania
- R–S: Russia, Rwanda, Mauritius, Saudi Arabia, Serbia, Seychelles, Singapore, Slovakia, Slovenia, South Africa, South Korea, Spain, Suriname, Sweden, Switzerland
- T–U–V: Taiwan, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turkey, Ukraine, United Arab Emirates, Uzbekistan, Vatican, Venezuela, Vietnam
- Lainnya: Azerbaijan
Dengan daftar 97 negara ini, Visa on Arrival Indonesia 2026 menjadi alat yang efektif untuk menarik lebih banyak wisatawan dan pelaku bisnis dari seluruh dunia.
BACA JUGA:Bukan Striker Biasa! MU Incar Mohamed Kader Meite, Mesin Gol Muda Ligue 1
Cara Mendapatkan Visa on Arrival Indonesia
VoA dapat diperoleh langsung setelah mendarat di bandara atau pelabuhan internasional di Indonesia. Calon wisatawan hanya perlu:
- Menunjukkan paspor yang masih valid minimal 6 bulan
- Menyediakan tiket pulang atau tiket lanjutan
- Melakukan pembayaran biaya VoA di konter imigrasi
(Biaya biasanya sekitar nominal tertentu sesuai ketentuan terbaru imigrasi)
VoA juga dapat diajukan secara online (e-VoA) sebelum keberangkatan melalui situs resmi imigrasi untuk mempercepat proses kedatangan.
Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan
- VoA tidak berlaku sebagai izin tinggal jangka panjang atau visa kerja.
- Masa berlaku VoA maksimal 30 hari dan hanya dapat diperpanjang satu kali di kantor imigrasi Indonesia.
- Wajib membawa bukti tiket pulang/lanjutan sebagai syarat masuk.
- Selalu periksa ketentuan terbaru sebelum berangkat karena aturan imigrasi bisa berubah.