Wisatawan Asing Mau Liburan ke Indonesia? Ini 97 Negara yang Bisa Dapat Visa on Arrival!

Minggu 25-01-2026,13:14 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

Berikut daftar lengkap 97 negara yang warganya dapat memperoleh Visa on Arrival (VoA) untuk masuk ke Indonesia:

  • A: Albania, Andorra, Argentina, Armenia, Australia, Austria
  • B: Bahrain, Belarus, Belgium, Bosnia Herzegovina, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria
  • C: Cambodia, Canada, Chile, China, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic
  • D–E: Denmark, Ecuador, Egypt, Estonia
  • F–G: Finland, France, Germany, Greece, Guatemala
  • H–I: Hong Kong SAR, Hungary, Iceland, India, Ireland, Italy
  • J–K: Japan, Jordan, Kazakhstan, Kenya, Kuwait
  • L–M: Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malaysia, Maldives, Malta, Mexico, Monaco, Morocco, Mozambique, Myanmar
  • N–O: Netherlands, New Zealand, Norway, Oman
  • P: Palestine, Papua New Guinea, Peru, Philippines, Poland, Portugal, Qatar, Romania
  • R–S: Russia, Rwanda, Mauritius, Saudi Arabia, Serbia, Seychelles, Singapore, Slovakia, Slovenia, South Africa, South Korea, Spain, Suriname, Sweden, Switzerland
  • T–U–V: Taiwan, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turkey, Ukraine, United Arab Emirates, Uzbekistan, Vatican, Venezuela, Vietnam
  • Lainnya: Azerbaijan

Dengan daftar 97 negara ini, Visa on Arrival Indonesia 2026 menjadi alat yang efektif untuk menarik lebih banyak wisatawan dan pelaku bisnis dari seluruh dunia.

BACA JUGA:Bukan Striker Biasa! MU Incar Mohamed Kader Meite, Mesin Gol Muda Ligue 1

Cara Mendapatkan Visa on Arrival Indonesia

VoA dapat diperoleh langsung setelah mendarat di bandara atau pelabuhan internasional di Indonesia. Calon wisatawan hanya perlu:

- Menunjukkan paspor yang masih valid minimal 6 bulan

- Menyediakan tiket pulang atau tiket lanjutan

- Melakukan pembayaran biaya VoA di konter imigrasi

(Biaya biasanya sekitar nominal tertentu sesuai ketentuan terbaru imigrasi)

VoA juga dapat diajukan secara online (e-VoA) sebelum keberangkatan melalui situs resmi imigrasi untuk mempercepat proses kedatangan.

Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

  • VoA tidak berlaku sebagai izin tinggal jangka panjang atau visa kerja.
  • Masa berlaku VoA maksimal 30 hari dan hanya dapat diperpanjang satu kali di kantor imigrasi Indonesia.
  • Wajib membawa bukti tiket pulang/lanjutan sebagai syarat masuk.
  • Selalu periksa ketentuan terbaru sebelum berangkat karena aturan imigrasi bisa berubah.
Kategori :