Cek Fakta: Benarkah Rapel Pensiun Cair Januari 2026? Ini Penjelasan Resmi Taspen

Senin 26-01-2026,17:29 WIB
Reporter : T. Sucipto
Editor : T. Sucipto

SEMARAKNEWS.CO.ID  - Ada apa sih, sama Taspen? Itu pertanyaan yang muncul terkait merebaknya isu soal rapel pensiun 2026.

Salah satunya di platform media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan bahwa rapel pensiun akan cair pada akhir Januari 2026. Kabar ini pun memicu harapan sekaligus pertanyaan besar bagi jutaan pensiunan ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Lantas, benarkah kabar tersebut?

Menanggapi kesimpangsiuran informasi ini, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara. Sebagai lembaga penyalur resmi dana pensiun, Taspen memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan berita yang kadung viral di platform video maupun pesan berantai tersebut.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Dikaji, Menkeu Purbaya: Tunggu Arah Ekonomi

Taspen: Belum Ada Kebijakan Kenaikan Pensiun 2026

Melalui pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penyesuaian atau kenaikan gaji pensiun pokok untuk tahun anggaran 2026. Artinya, narasi mengenai adanya "rapelan" yang cair otomatis di rekening pensiunan dalam waktu dekat adalah tidak benar atau hoaks.

"Hingga saat ini kami belum menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun untuk tahun 2026," tulis keterangan resmi Taspen.

Taspen menekankan bahwa segala bentuk perubahan nominal pembayaran pensiun harus didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) atau Instruksi Presiden yang sah. Tanpa adanya dasar hukum tersebut, Taspen tetap menyalurkan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

BACA JUGA:Cair November 2025! Berikut Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Dasar Hukum Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Bagi para pensiunan yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji yang diterima bulan ini, Taspen menjelaskan bahwa perhitungan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini merupakan dasar hukum terakhir yang menetapkan penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda/dudanya.

Karena belum ada revisi atau regulasi baru untuk tahun 2026, maka nominal yang diterima pada Januari dan Februari 2026 dipastikan masih sama dengan periode bulan-bulan sebelumnya. Tidak ada penambahan saldo secara mendadak yang bersumber dari kenaikan gaji tahunan yang belum disahkan.

BACA JUGA:WOW! Gaji PNS Ini Bakalan Naik Drastis, Pemerintah Rogoh Rp36 Triliun Lebih

Waspada Penipuan Modus Rapel Pensiun

Seiring viralnya isu ini, masyarakat terutama para purna bakti diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan. Jangan mudah percaya jika ada oknum yang meminta data pribadi, nomor rekening, atau biaya administrasi tertentu dengan iming-iming pencairan dana rapel.

Pihak Taspen meminta seluruh peserta untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi guna mendapatkan data yang akurat:

Situs resmi: taspen.co.id

Media sosial resmi: Instagram dan Twitter @taspen

Kategori :

Terpopuler