Konsekuensi paling serius dari konflik PBNU, menurut KH Imam Jazuli, terletak pada implikasi hukum organisasi. Jika Gus Yahya menerima mekanisme pleno ulang, maka seluruh keputusan yang diambil selama periode “pemberhentian” atau masa konflik dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi.
Selama polemik berlangsung, Syuriah PBNU menegaskan bahwa kewenangan kepemimpinan berada di tangan Rais Aam.
Dengan demikian, keputusan sepihak seperti rotasi pengurus, kebijakan strategis, maupun undangan kegiatan yang dikeluarkan selama masa tersebut berpotensi dinyatakan null and void atau batal demi hukum organisasi Nahdlatul Ulama.
BACA JUGA:KPK Buka Pintu Panggil Gus Yahya, Aliran Dana Haji ke PBNU Ikut Disorot
Gagalnya Opsi Pleno Tandingan di Tubuh PBNU
KH Imam Jazuli juga menyinggung bahwa sebelumnya sempat muncul wacana perlawanan struktural melalui pleno tandingan dalam konflik PBNU.
Namun, kegagalan menggalang dukungan mayoritas mempertegas bahwa secara de jure, struktur tertinggi tetap berada di bawah kendali Syuriah yang didukung para sesepuh NU.
Kesediaan Gus Yahya untuk menempuh jalur islah dan mengikuti pleno di bawah arahan Syuriah PBNU dipandang sebagai pilihan untuk menyelamatkan keutuhan organisasi.
Pleno PBNU yang dijadwalkan berlangsung secara hybrid pada Selasa, 28 Januari 2026, pukul 16.00 WIB, disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas dua pelanggaran berat yang telah diakui.
Menurut KH Imam Jazuli, menerima roadmap islah berarti mengakui sepenuhnya kewenangan Syuriah dalam mendisiplinkan Tanfidziyah.
"Titik terang konflik PBNU ini bukan karena Gus Yahya dinyatakan benar, melainkan karena ia kembali ke khittah adab organisasi NU, di mana Syuriah adalah rujukan tertinggi, dan seluruh tindakan selama masa penghentian tidak memiliki legitimasi penuh,” pungkasnya.