KPK Buka Pintu Panggil Gus Yahya, Aliran Dana Haji ke PBNU Ikut Disorot
KPK sinyal bakal panggil Gus Yahya soal korupsi haji. Aliran dana ke PBNU ikut ditelusuri, kerugian negara capai lebih dari Rp1 triliun.-Foto: IG @yahyacholilstaquf-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Kasus korupsi haji makin panas. Kali ini, nama Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, ikut melayang-layang di radar KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pintu pemanggilan saksi terbuka lebar, termasuk terhadap sang kiai besar.
“Pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 15 September 2025.
Dengan kalimat serba “nanti” dan “sesuai kebutuhan”, KPK seakan memberi kode khas ala birokrasi, jangan kaget kalau nama besar suatu hari benar-benar dipanggil.
KPK mengklaim sudah bergerak cepat. Sejumlah saksi diperiksa, lokasi strategis digedor, dan aset yang dicurigai hasil korupsi langsung disita.
BACA JUGA:KPU Umpetin Ijazah Capres-Cawapres, DPR: Dokumen itu Bukan Rahasia Negara!
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi.
KPK Gandeng PPATK, Jejak Dana ke PBNU Dikejar
Supaya lebih tajam, KPK juga menggandeng PPATK untuk membuntuti aliran dana. Fokusnya adalah apakah ada duit kuota haji yang mampir ke PBNU. Budi buru-buru menegaskan, ini murni hukum, bukan serangan ke organisasi. Tapi publik pasti mikir kalau jejak duitnya nyasar ke ormas besar, siapa yang berani bilang ini sekadar “proses biasa”?
Kasus ini kian sensitif karena hanya dua hari sebelum KPK umumkan penyidikan (9 Agustus 2025), mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas—adik kandung Gus Yahya—sudah dipanggil. Jadi wajar kalau publik menilai kasus ini mulai terasa seperti drama keluarga besar: satu adik diperiksa, kini kakaknya dilirik.
Pada 11 Agustus 2025, KPK merilis angka awal kerugian negara: lebih dari Rp 1 triliun. Sebagai antisipasi, tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut.
BACA JUGA:Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Haji, KPK Bilang Masih Harus Dihitung
Sorotan juga datang dari DPR lewat Pansus Angket Haji. Mereka menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Alih-alih sesuai aturan—92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk khusus—Kemenag malah membelahnya rata: 10 ribu reguler, 10 ribu khusus.
Praktik ini jelas melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, sekaligus memberi kesan bahwa aturan bisa dibengkokkan asal ada kepentingan.
KPK bilang mereka tidak bermaksud mendiskreditkan PBNU. Tapi gaya “kita hanya jalankan hukum” itu sudah klasik, seperti orang yang bilang “saya nggak nuduh ya”, sambil jari telunjuknya jelas-jelas mengarah ke satu nama.
Dengan kerugian Rp 1 triliun, pembagian kuota semaunya, dan nama keluarga besar NU yang ikut melayang, publik mungkin cuma butuh satu hal dari KPK, jangan hanya jago soal jargon “sesuai kebutuhan penyidik”, tapi berani bikin terang siapa yang sebenarnya bermain.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-