JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah menyiapkan sejumlah program bantuan sosial bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026.
Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat permodalan usaha mikro serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Berikut rangkuman jenis bantuan UMKM, dokumen yang dibutuhkan, serta mekanisme pendaftarannya :
1. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
BPUM merupakan bantuan modal usaha berupa hibah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Dana ini tidak perlu dikembalikan. Sasaran program adalah pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp300 juta.
Besaran bantuan berkisar Rp1,2 juta hingga Rp2,4 juta, menyesuaikan kebijakan tahun berjalan.
2. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR adalah pembiayaan usaha dengan bunga rendah yang disubsidi pemerintah.
Plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta dengan suku bunga sekitar 3–6 persen per tahun.
Berbeda dengan BPUM, KUR merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan sesuai perjanjian.
BACA JUGA:BMKG Buka Suara! OMC Disebut Bom Waktu, Ini Fakta Ilmiahnya
3. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
KUBE ditujukan bagi kelompok usaha beranggotakan 5–20 orang dari keluarga terdaftar dalam DTKS.
Bantuan diberikan dalam bentuk modal usaha kelompok dan pendampingan.
4. Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
BACA JUGA:BMKG Buka Suara! OMC Disebut Bom Waktu, Ini Fakta Ilmiahnya