JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada 2026.
Bantuan ini ditujukan bagi warga lanjut usia yang memenuhi kriteria penerima manfaat dan telah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial daerah.
Program KLJ menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli lansia, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
KLJ merupakan bantuan tunai yang disalurkan secara berkala kepada lansia tidak mampu.
Program ini masuk dalam skema Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), bersama dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penyalurannya mengacu pada regulasi daerah yang mengatur pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Berikut beberapa informasi lemgkapnya :
1. Skema dan Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2026
BACA JUGA:Skandal Naturalisasi Guncang Sepak Bola Malaysia, Seluruh Exco FAM 2025–2029 Mundur Massal
Berdasarkan informasi resmi Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, pencairan bansos KLJ 2026 dilakukan secara bertahap.
Setiap penyaluran diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan kepada penerima manfaat.
Namun, waktu pencairan tidak selalu sama di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Perbedaan jadwal pencairan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kesiapan dan validasi data penerima, proses verifikasi oleh bank penyalur, serta pembaruan status kependudukan dan kesejahteraan sosial.
Karena itu, sebagian lansia mungkin menerima bantuan lebih cepat dibanding wilayah lainnya.
2. Besaran Bansos KLJ 2026
Besaran bantuan KLJ 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat.