BEM PTNU Soroti Kepmendikdasmen No. 14/2026, Syarat TPG Dinilai Tidak Adil bagi Guru

Sabtu 28-03-2026,21:15 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

Sebagai respons atas kebijakan tersebut, BEM PTNU menyampaikan tiga tuntutan utama:

  • Evaluasi kebijakan dalam Kepmendikdasmen No. 14/2026, terutama terkait syarat fisik bangunan dalam validasi SKTP
  • Memisahkan indikator penilaian, antara kinerja profesional guru dan pemenuhan sarana-prasarana oleh pemerintah
  • Menjamin pencairan TPG, selama guru telah memenuhi beban kerja akademik, tanpa terhambat faktor di luar kendali mereka

BACA JUGA:Cara Membuat Telur Ceplok Bulat Sempurna di Rumah, Kuning Lembut dan Putih Matang Merata

Isu Kesejahteraan Guru Kembali Mengemuka

Kritik terhadap kebijakan ini kembali membuka diskusi luas mengenai kesejahteraan guru di Indonesia.

BEM PTNU menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kondisi tenaga pendidik.

Guru yang sejahtera dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Kategori :