Sebagai respons atas kebijakan tersebut, BEM PTNU menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Evaluasi kebijakan dalam Kepmendikdasmen No. 14/2026, terutama terkait syarat fisik bangunan dalam validasi SKTP
- Memisahkan indikator penilaian, antara kinerja profesional guru dan pemenuhan sarana-prasarana oleh pemerintah
- Menjamin pencairan TPG, selama guru telah memenuhi beban kerja akademik, tanpa terhambat faktor di luar kendali mereka
BACA JUGA:Cara Membuat Telur Ceplok Bulat Sempurna di Rumah, Kuning Lembut dan Putih Matang Merata
Isu Kesejahteraan Guru Kembali Mengemuka
Kritik terhadap kebijakan ini kembali membuka diskusi luas mengenai kesejahteraan guru di Indonesia.
BEM PTNU menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kondisi tenaga pendidik.
Guru yang sejahtera dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Kategori :