BEM PTNU Soroti Kepmendikdasmen No. 14/2026, Syarat TPG Dinilai Tidak Adil bagi Guru

BEM PTNU Soroti Kepmendikdasmen No. 14/2026, Syarat TPG Dinilai Tidak Adil bagi Guru

BEM PTNU Minta Evaluasi Aturan TPG 2026, Dinilai Bebani Guru Secara Tidak Adil---Dok. Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kebijakan terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) menuai kritik dari kalangan mahasiswa.

BEM PTNU melalui Wakil Sekretaris Nasionalnya, Dzulfahmi, menyampaikan keberatan atas pemberlakuan syarat baru dalam Kepmendikdasmen No. 14/2026.

Menurut BEM PTNU, aturan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan kesejahteraan guru di Indonesia, khususnya dalam proses validasi TPG.

BACA JUGA:Lowongan Kerja WINGS Group 2026 Resmi Dibuka, Cek Posisi dan Cara Daftarnya

Kritik BEM PTNU terhadap Kebijakan TPG 2026

Dalam kajian internalnya, BEM PTNU mengidentifikasi beberapa poin krusial yang dinilai bermasalah dalam regulasi tersebut.

1. Tanggung Jawab Infrastruktur Dialihkan ke Guru

Salah satu syarat dalam Kepmendikdasmen No. 14/2026 adalah ketentuan luas ruang kelas per siswa, yakni sekitar 2–3 meter persegi, sebagai bagian dari validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

BEM PTNU menilai kebijakan ini tidak tepat sasaran. Pasalnya, pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah, bukan individu guru.

Menjadikan kondisi fisik bangunan sebagai syarat pencairan tunjangan dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada tenaga pendidik.

2. Paradoks antara Pengabdian dan Apresiasi

BEM PTNU juga menyoroti adanya kontradiksi dalam kebijakan tersebut. Guru yang tetap mengajar di daerah dengan fasilitas terbatas justru berisiko tidak mendapatkan tunjangan.

Padahal, dalam kondisi ideal, mereka seharusnya memperoleh perhatian dan apresiasi lebih atas dedikasinya.

Mengaitkan profesionalisme guru dengan aspek teknis seperti luas bangunan dinilai sebagai kesalahan logika yang mengabaikan kualitas pengajaran itu sendiri.

BACA JUGA:Yamaha RX King Reborn 2026 Resmi Meluncur, “Raja Jalanan” Kembali dengan Mesin 155cc VVA!

3. Dugaan Efisiensi Anggaran Terselubung

Selain itu, muncul kekhawatiran bahwa aturan ini berpotensi menjadi strategi tidak langsung untuk menekan anggaran TPG.

Dengan menetapkan syarat infrastruktur yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat, proses penerbitan SKTP bagi sejumlah guru bisa terhambat. Dampaknya, pencairan tunjangan pun berpotensi tertunda atau bahkan tidak terealisasi.

Pernyataan Tegas BEM PTNU

Dzulfahmi menilai kebijakan ini mencederai rasa keadilan bagi guru.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya