JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar penting bagi warga negara Indonesia yang berencana bepergian ke Jepang.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia resmi mengumumkan penyesuaian biaya visa Jepang yang mulai berlaku per 1 April 2026.
Kebijakan ini mencakup beberapa jenis visa, mulai dari kunjungan singkat hingga transit, dengan kenaikan yang relatif kecil namun tetap perlu diperhatikan oleh pemohon.
Daftar Biaya Visa Jepang Terbaru 2026
Berikut rincian tarif visa Jepang terbaru:
- Visa Single Entry: dari Rp320.000 menjadi Rp330.000
- Visa Multiple Entry: dari Rp630.000 menjadi Rp660.000
- Visa Transit: dari Rp70.000 menjadi Rp80.000
Pihak kedutaan juga mengingatkan bahwa pembayaran visa hanya dapat dilakukan secara tunai.
Jadi, nantonya pemohon diminta menyiapkan uang pas saat proses pengajuan.
BACA JUGA:Ini Link Resmi SNBP 2026 dan Cara Cek Hasil Seleksi PTN
BACA JUGA:Update Harga PS5 2026, Masih Stabil! Cek Versi Disc dan Digital
Selain kenaikan biaya, sistem pengajuan visa Jepang juga telah berubah. Sejak 2020, permohonan visa tidak lagi dilakukan langsung di kedutaan.
Seluruh proses kini dialihkan ke Japan Visa Application Center (JVAC) yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta.
Pemohon wajib melakukan reservasi jadwal terlebih dahulu secara online sebelum datang ke lokasi. Hal ini bertujuan untuk mengatur antrean dan meningkatkan efisiensi layanan.
Di tengah kenaikan tarif, kabar baiknya, warga negara Indonesia masih bisa menikmati fasilitas bebas visa Jepang dengan syarat tertentu.
Pemegang e-paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa, namun wajib melakukan registrasi melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES) sebelum keberangkatan.
Fasilitas ini memungkinkan WNI masuk ke Jepang untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga dengan durasi maksimal 15 hari.
Namun, bagi yang tidak memiliki e-paspor atau belum melakukan registrasi, tetap diwajibkan mengajukan visa sesuai prosedur.