Aturan Baru Jepang: Visa Kerja Kini Harus Lulus JLPT N2, Berlaku April 2026

Sabtu 04-04-2026,17:22 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah Jepang berencana memperketat aturan pengajuan visa kerja bagi tenaga asing, khususnya untuk kategori insinyur, spesialis humaniora, dan layanan internasional.

Kebijakan baru ini mewajibkan pelamar menunjukkan kemampuan bahasa Jepang sebagai syarat utama.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan visa kerja oleh pekerja asing yang tidak bekerja sesuai dengan kualifikasi yang tertera dalam izin tinggal mereka.

BACA JUGA:FIX! Biaya Visa Jepang Naik Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Tarif Terbaru dan Cara Pengajuannya

Wajib Bahasa Jepang Setara N2 JLPT

Dalam revisi kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada pertengahan April 2026, pemerintah Jepang akan meminta pelamar visa untuk menyertakan bukti kemampuan bahasa Jepang minimal level B2.

Level tersebut setara dengan N2 dalam Japanese-Language Proficiency Test (JLPT), yang menunjukkan kemampuan komunikasi profesional dalam bahasa Jepang.

Sebelumnya, syarat utama visa ini hanya mencakup latar belakang pendidikan tinggi dan pengalaman kerja relevan, tanpa kewajiban kemampuan bahasa Jepang.

Aturan baru ini secara khusus berlaku bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di posisi yang memang membutuhkan kemampuan bahasa Jepang, seperti bidang administrasi, layanan internasional, hingga sektor profesional lainnya.

Namun, mahasiswa internasional yang sudah berada di Jepang dan ingin beralih status visa tidak termasuk dalam aturan baru ini.

Pemerintah Jepang juga menegaskan pentingnya kesesuaian antara jenis pekerjaan dengan status visa yang dimiliki, guna mencegah praktik kerja ilegal di sektor non-terampil.

BACA JUGA:Korea Selatan Siapkan Bebas Visa untuk WNI, Target 30 Juta Turis Global Dikejar

Perusahaan Nakal Ikut Disanksi

Tak hanya pekerja, perusahaan juga akan terkena dampak kebijakan ini.

Perusahaan yang sebelumnya terbukti melanggar aturan—seperti kasus upah tidak dibayar atau pelanggaran dalam program magang teknis—akan dilarang merekrut tenaga asing dengan visa ini selama masa sanksi berlaku.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi sistem ketenagakerjaan asing di Jepang agar lebih transparan dan akuntabel.

Data dari Badan Layanan Imigrasi Jepang menunjukkan bahwa jumlah warga asing di Jepang mencapai sekitar 4,13 juta orang hingga akhir 2025.

Kategori :

Terpopuler