SEMARAKNEWS.CO.ID - Program BPJS Kesehatan selama ini menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
Melalui program jaminan kesehatan nasional ini, peserta dapat memperoleh layanan medis dengan biaya yang jauh lebih terjangkau, bahkan dalam banyak kasus tanpa harus membayar langsung di fasilitas kesehatan.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Aturan mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya, meskipun BPJS Kesehatan memberikan akses luas terhadap pelayanan medis, tetap ada batasan tertentu terkait jenis pengobatan maupun kondisi penyakit yang dapat dibiayai melalui program ini.
BACA JUGA:Foton Resmi Luncurkan Double Cabin Listrik eTUNLAND di GIICOMVEC 2026
BPJS Kesehatan: Asuransi Pemerintah untuk Semua Masyarakat
Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan medis kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Melalui sistem ini, peserta hanya perlu membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih, sementara biaya pengobatan akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini mencakup berbagai layanan kesehatan penting, mulai dari:
- pemeriksaan dokter
- perawatan rawat jalan
- rawat inap
- tindakan medis tertentu
- hingga operasi yang diperlukan secara medis
Namun, seperti halnya sistem asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah pengecualian layanan yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan.
Mengapa Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS?
Pembatasan layanan dalam BPJS Kesehatan sebenarnya bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Jika seluruh jenis pengobatan tanpa batas ditanggung, maka beban anggaran akan sangat besar dan berpotensi mengganggu keberlangsungan sistem.
Karena itu, BPJS hanya menanggung layanan kesehatan yang termasuk dalam kategori:
- pengobatan medis yang diperlukan secara klinis
- layanan kesehatan dasar dan lanjutan
- perawatan sesuai indikasi medis
Sementara layanan yang bersifat estetika, eksperimen, atau tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan medis dasar umumnya tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Jersey Boys Hadir di Jakarta, Teater Musikal Kelas Dunia Tayang di TIM Juni 2026
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Dalam kondisi tertentu seperti wabah nasional, penanganan biasanya dilakukan melalui program khusus pemerintah.
2. Perawatan estetika atau kecantikan
Misalnya operasi plastik yang bertujuan mempercantik penampilan, bukan karena kebutuhan medis.
3. Perataan gigi (behel)
Perawatan ortodonti yang bersifat estetika tidak ditanggung oleh BPJS.
4. Penyakit akibat tindak pidana
Contohnya cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual yang masuk dalam ranah hukum.
5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
Termasuk tindakan percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan infertilitas atau mandul
Program terapi kesuburan tidak termasuk dalam manfaat BPJS.
8. Cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah
Misalnya akibat tawuran atau konflik yang disengaja.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
BPJS hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam wilayah Indonesia.
10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen
Pengobatan yang masih dalam tahap uji coba tidak dapat ditanggung.
11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah
Termasuk terapi komplementer atau tradisional yang belum terverifikasi secara medis.
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Misalnya perlengkapan kesehatan yang digunakan secara mandiri di rumah.
14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur
Contohnya rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.
15. Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Kecuali dalam kondisi darurat.
16. Cedera akibat kecelakaan kerja
Biasanya sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas
Biaya biasanya ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas.
18. Layanan kesehatan terkait lembaga pertahanan
Seperti pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial
20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain