JAKARTA, Semaraknews.co.id – Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mempertanyakan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) karena mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menuai respons keras dari Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua.
Koalisi menilai Pigai tidak tepat mempertanyakan kapasitas YLBHI dalam isu HAM. Mereka justru mengingatkan bahwa organisasi tersebut telah berdiri sejak dekade 1970-an dan memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi hak asasi manusia di Indonesia.
Anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang juga Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, mengatakan usia YLBHI bahkan lebih tua dibandingkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang baru dibentuk pada 1994 maupun Kementerian HAM yang baru berdiri.
“Apalagi Institusi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baru seumur jagung,” kata Festus dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut koalisi, perbedaan usia tersebut mencerminkan pengalaman yang berbeda dalam menjalankan mandat perlindungan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
BACA JUGA:RUU Pemilu Jalan di Tempat, BRIN Sentil DPR Jangan Sampai Pemilu 2029 Keteteran
Festus menjelaskan YLBHI bersama 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua selama puluhan tahun menjalankan advokasi di berbagai bidang hak asasi manusia, baik hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, maupun politik.
“Caranya dengan pendekatan advokasi litigasi, advokasi non-litigasi dan advokasi kebijakan yang sudah dilakukan di tingkat nasional maupun daerah dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua,” ujarnya.
Atas dasar itu, koalisi menilai Pigai tidak layak mempertanyakan kredibilitas organisasi yang menyampaikan kritik terhadap revisi UU HAM. Menurut mereka, YLBHI sejak awal berdirinya telah terlibat menangani berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia sekaligus ikut mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan lembaga negara di bidang HAM, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Koalisi juga menyoroti sikap Pigai yang dinilai bertentangan dengan semangat partisipasi publik dalam penyusunan regulasi. Bersama lebih dari 46 organisasi masyarakat sipil, YLBHI sebelumnya telah menerbitkan siaran pers bertajuk Problema Revisi UU HAM Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil yang memuat sepuluh tuntutan. Salah satu poin utama dalam dokumen tersebut ialah meminta adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan revisi UU HAM.
BACA JUGA:Qodari Pasang Badan Bela Komisaris Titipan, Bilang Modalnya Cuma Akal Sehat dan Niat Baik
Menurut koalisi, tuntutan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak yang dijamin Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh, mengelola, dan menyampaikan informasi.
“Atas dasar itu maka pembatasan terhadap tuntutan di atas adalah bagian langsung dari pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999,” kata Festus.
Selain itu, koalisi juga menilai sikap Pigai mengabaikan prinsip keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mereka meminta pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput, penyandang disabilitas, kelompok minoritas gender, masyarakat adat, nelayan, petani, buruh migran, hingga para penyintas dalam setiap tahapan penyusunan revisi UU HAM.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua sendiri terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.