RUU Pemilu Jalan di Tempat, BRIN Sentil DPR Jangan Sampai Pemilu 2029 Keteteran
BRIN mendesak DPR dan pemerintah segera membahas RUU Pemilu agar menjadi landasan hukum yang matang bagi penyelenggaraan Pemilu 2029.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Waktu menuju Pemilu 2029 terus berjalan, tetapi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dinilai masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi itu membuat Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mendesak DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar tahapan pesta demokrasi lima tahunan tidak kehilangan pijakan hukumnya.
Menurut Siti, pembahasan paket undang-undang politik semestinya sudah dimulai sejak 2025 dan dipercepat pada 2026 agar tersedia waktu yang cukup untuk sosialisasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
“Meskipun payung hukum bukan segalanya, paket UU politik, seperti RUU Pemilu, seharusnya sudah mulai digarap sejak 2025 dan pembahasannya diklimakskan pada tahun 2026,” kata Siti saat menghadiri rangkaian Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan, secara ideal revisi UU Pemilu sudah harus rampung pada 2026. Dengan demikian, sepanjang 2027 pemerintah dan penyelenggara pemilu masih memiliki ruang untuk menyosialisasikan aturan baru sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu 2029.
BACA JUGA:Tren Rambut Sebahu 2026: 10 Model Layer Terbaik untuk Segala Bentuk Wajah
Namun, hingga memasuki pertengahan 2026, menurutnya belum terlihat pembahasan yang benar-benar serius meski revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Menurut saya kok tidak ada greget, sekarang sudah memasuki bulan Juli 2026. Faktanya belum ada pembahasan serius tentang revisi UU Pemilu hingga kini, meskipun sudah masuk Prolegnas,” ujarnya.
Siti mengingatkan tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan mulai bergulir pada 2027. Bahkan, pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu juga seharusnya mulai dilakukan tahun ini. Namun hingga kini revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih belum dibahas secara serius.
Karena itu, ia meminta masyarakat sipil ikut mengawal proses legislasi agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak terus tertunda.
“Koalisi masyarakat sipil harus menekan DPR dan pemerintah agar segera melakukan pembahasan RUU Pemilu secara serius sehingga tercipta hasil pemilu yang berkualitas,” katanya.
BACA JUGA:Waspada 'Pikun' pada Kucing: Kenali Gejala Demensia Sejak Dini untuk Perawatan Terbaik
Selain mendorong percepatan revisi UU Pemilu, Siti juga menyoroti persoalan yang dinilainya lebih mendasar, yakni kualitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia yang masih belum memenuhi harapan publik.
“Kalau dua hal itu tidak diprioritaskan maka tidak ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas,” ujarnya.
Revisi UU Pemilu sendiri masih berstatus sebagai rancangan undang-undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Pada Prolegnas 2025, usulan tersebut berasal dari Badan Legislasi DPR RI, kemudian kembali masuk daftar prioritas Prolegnas 2026 atas usulan Komisi II DPR RI.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-