JAKARTA, Semaraknews.co.id – Rentetan kepala daerah yang terseret kasus korupsi kembali memantik sorotan terhadap besarnya kewenangan yang dimiliki para pemimpin daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai praktik rasuah kerap lahir ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi pada satu tangan.
Menurut Dede, kewenangan yang terlalu besar membuat seorang kepala daerah memiliki ruang yang luas untuk mengendalikan birokrasi, termasuk memberi tekanan kepada aparat di bawahnya.
“Kewenangan yang absolut, berkuasa dan bisa menekan bawahan,” kata Dede saat dihubungi pada Ahad, 5 Juli 2026.
Ia mengatakan Komisi II DPR akan mengevaluasi kembali pembagian tugas dan kewenangan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Salah satu opsi yang akan dikaji adalah merevisi ketentuan mengenai kewenangan kepala daerah agar tidak berkembang menjadi kekuasaan yang terlalu dominan.
“Jika kewenangan itu dikurangi, maka budaya korupsinya juga akan berkurang,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Akhirnya Punya Jalan, PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Tanpa Tes Ulang
Dede menilai anggapan bahwa mahalnya ongkos politik menjadi penyebab utama kepala daerah melakukan korupsi tidak sepenuhnya tepat. Menurut dia, faktor tersebut hanya menjadi salah satu penyebab, bukan akar persoalan.
Ia juga menepis anggapan bahwa rendahnya hak keuangan kepala daerah menjadi alasan pembenar terjadinya korupsi. Sebab, menurutnya, kebutuhan operasional kepala daerah pada dasarnya telah difasilitasi oleh negara sehingga tidak bisa dijadikan dalih untuk melakukan penyimpangan.
Dede menegaskan masih banyak kepala daerah yang mampu menjalankan pemerintahan tanpa tersandung perkara hukum. Karena itu, ia menilai persoalannya kembali pada komitmen pribadi setiap pemimpin daerah saat memutuskan maju dalam kontestasi politik.
“Artinya kembali pada niatan awal, ingin mengabdi membangun daerah atau ingin mencari keuntungan pribadi,” ucapnya.
Fenomena kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi memang belum menunjukkan tanda mereda. Sepanjang paruh pertama 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah.
BACA JUGA:Pigai Disentil Balik, Koalisi HAM Sebut Menteri Baru Seumur Jagung Kok Ragukan YLBHI
Dua nama terbaru yang masuk daftar tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika ditarik dalam rentang yang lebih panjang, persoalannya jauh lebih besar. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 356 kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sepanjang 2010 hingga 2024.
ICW mencatat praktik korupsi tersebut paling banyak terjadi melalui modus jual beli jabatan serta penyelewengan proyek pengadaan barang dan jasa, dua pola yang terus berulang dalam berbagai perkara yang menjerat kepala daerah di Indonesia.