JAKARTA, Semaraknews.co.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali diwarnai dugaan manipulasi data. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat rekayasa alamat hingga dugaan manipulasi Kartu Keluarga (KK) masih menjadi modus yang paling sering dilaporkan masyarakat, terutama pada jalur domisili.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan organisasinya menerima 301 laporan dan pengaduan sepanjang pelaksanaan SPMB tahun ini. Dari jumlah tersebut, 187 laporan atau sekitar 62 persen berkaitan dengan jalur domisili.
“Persoalan yang paling banyak muncul adalah manipulasi alamat, penggunaan Kartu Keluarga yang diduga direkayasa, ketidaksesuaian titik koordinat, perpindahan domisili menjelang pendaftaran, serta dugaan penggunaan alamat kerabat atau alamat fiktif agar calon murid dapat masuk ke sekolah tertentu,” kata Ubaid, Senin, 6 Juli 2026.
Selain jalur domisili, jalur prestasi menjadi kategori kedua yang paling banyak dipersoalkan. JPPI menerima 69 laporan atau sekitar 22 persen yang berkaitan dengan dugaan penggelembungan nilai rapor, perbedaan standar penilaian prestasi antardaerah, lemahnya proses verifikasi sertifikat, hingga dugaan rekayasa dokumen prestasi.
Sementara itu, jalur afirmasi menyumbang 33 laporan atau sekitar 11 persen. Persoalan yang dilaporkan mencakup dugaan penyalahgunaan status ekonomi serta lemahnya verifikasi data calon peserta didik yang berasal dari keluarga penerima manfaat.
BACA JUGA:BRIN Buka Magang Nasional, Mahasiswa Jangan Cuma Numpang CV Kalau Mau Jadi Peneliti Kelas Dunia
Adapun pada jalur mutasi, JPPI menerima 12 laporan atau sekitar 5 persen. Dugaan penyimpangan yang muncul berkaitan dengan penggunaan surat perpindahan tugas orang tua yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menurut Ubaid, banyaknya dugaan pelanggaran yang muncul di hampir seluruh jalur menunjukkan persoalan SPMB tidak semata-mata dipicu oleh perilaku curang masyarakat atau kendala teknis pada sistem pendaftaran.
“Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu,” ujarnya.
JPPI menilai keterbatasan daya tampung sekolah negeri masih menjadi persoalan mendasar yang memicu persaingan ketat dalam memperebutkan bangku sekolah. Kondisi tersebut dinilai mendorong sebagian pihak mencari celah melalui manipulasi dokumen maupun data domisili.
“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” kata Ubaid.
Berdasarkan temuan tersebut, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyederhanakan regulasi SPMB, memperkuat sistem verifikasi data, serta membangun mekanisme pengawasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan pemerintah daerah. Langkah itu dinilai penting untuk menutup ruang manipulasi dokumen maupun praktik jual beli kursi dalam proses penerimaan murid baru.
BACA JUGA:BEM PTNU Soroti Operasional Tambang Antam Pongkor, Minta Evaluasi dan Transparansi Dibuka ke Publik
Hingga berita ini ditulis, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat belum memberikan tanggapan atas temuan yang disampaikan JPPI.