JAKARTA, PostingNews.id – Polemik mengenai kesejahteraan dosen Universitas Airlangga (Unair) belum juga mereda. Setelah menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengungkap besaran gaji yang diterimanya, dosen Unair Cennuk Widiyastrisna Sayekti kini diduga mengalami tekanan, termasuk dugaan penyebaran data pribadi.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK), Dhia Al Uyun, yang juga mendampingi Cennuk dalam persoalan tersebut. Menurut Dhia, pihaknya menerima laporan mengenai beredarnya dokumen yang memuat informasi pribadi Cennuk di media sosial.
“Kami mendapat laporan ada publikasi data pribadi yang seharusnya hanya diketahui rektorat dan Mbak Cennuk. Tetapi itu tersebar di Facebook. Ada yang sebarkan slip gaji yang tidak sepenuhnya benar,” kata Dhia saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Juli 2026.
SPK menduga penyebaran informasi tersebut mengarah pada praktik doxing atau penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan. Namun hingga kini, organisasi tersebut belum dapat memastikan apakah dokumen itu bocor akibat peretasan atau berasal dari pihak yang memang memiliki akses terhadap data pribadi dosen.
Menurut Dhia, situasi tersebut turut memengaruhi kondisi psikologis Cennuk. Ia meminta agar pihak kampus tidak menunjukkan sikap yang justru menyudutkan dosennya, terlebih perkara itu masih berkaitan dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Hal ini menyalahi perintah hakim untuk menghormati proses sidang,” ujar Dhia.
BACA JUGA:Biaya Haji 2027 Terancam Naik, DPR Minta Kementerian Haji Putar Otak Tekan Pengeluaran
SPK menyebut persoalan yang dihadapi Cennuk bukan hanya muncul setelah sidang MK. Menurut Dhia, tekanan terhadap Cennuk disebut sudah berlangsung sejak dosen tersebut beberapa kali menyampaikan kritik terhadap kebijakan kampus, termasuk setelah mengikuti aksi Hari Buruh.
Dalam periode itu, Cennuk disebut hanya memperoleh beban mengajar dua mata kuliah serta satu hingga dua bimbingan mahasiswa. SPK juga menyatakan sejumlah penugasan akademik yang biasa menjadi bagian dari penilaian dosen tidak lagi diberikan kepadanya.
Padahal, menurut SPK, Cennuk tetap aktif menjalankan berbagai kegiatan akademik di luar kampus. Ia terlibat dalam riset bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maupun Mahkamah Agung (MA). Namun kegiatan tersebut diklaim tidak diakui dalam penilaian karena tidak disertai surat tugas dari kampus.
Akibatnya, berbagai aktivitas akademik Cennuk disebut tidak masuk dalam penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD). SPK juga menyebut konferensi internasional yang diikuti Cennuk harus dibiayai secara mandiri dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penilaian kenaikan jabatan akademik.
BACA JUGA:SPMB 2026 Kembali Bikin Ricuh, Dugaan Manipulasi KK dan Alamat Masih Jadi Jurus Rebut Bangku Sekolah
“Padahal Mbak Cennuk aktif menjadi reviewer beasiswa internasional, narasumber, serta memiliki publikasi Scopus. Secara kapasitas sudah layak menjadi profesor,” ujar Dhia.
Hingga berita ini ditulis, Universitas Airlangga belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol Unair, Pulung Siswantara, belum memperoleh respons.
Polemik ini bermula ketika Cennuk hadir sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang membahas persoalan gaji dan kesejahteraan dosen. Dalam persidangan itu, ia mengungkapkan bahwa setelah lebih dari 16 tahun mengajar sebagai dosen, gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.