Impor Solar Disetop, Bahlil Klaim Program B50 Bikin Indonesia Tak Lagi Bergantung ke Luar Negeri

Kamis 09-07-2026,09:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah resmi mengerek kebijakan mandatori biodiesel menjadi B50. Dampaknya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim Indonesia kini tak lagi mengimpor solar, sesuatu yang disebut sebagai tonggak baru dalam upaya mencapai kedaulatan energi.

Menurut Bahlil, penerapan B50 membuat kebutuhan solar yang sebelumnya masih ditopang impor kini sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri.

“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden,” ujar Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan konsumsi solar nasional saat ini berada di kisaran 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun. Sebelum kebijakan B50 diterapkan, Indonesia masih mengimpor sekitar 3 juta hingga 4 juta kiloliter solar setiap tahunnya.

“Awalnya, kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun,” kata Bahlil.

BACA JUGA: Prabowo-Modi di Candi Prambanan Buat Kesepakatan Penting Mengenai Candi Prambanan

Dengan berakhirnya impor solar, pemerintah menilai peluncuran B50 bukan sekadar menaikkan kadar campuran biodiesel, melainkan juga menjadi simbol langkah menuju kemandirian energi.

Bahlil mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Ia mengungkapkan penerapan B50 juga merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo yang meminta pemerintah mempercepat terwujudnya kedaulatan energi.

“Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa untuk bisa kita menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” ujar Bahlil.

Program Mandatori Biodiesel B50 diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA:PPPK Mau Dirumahkan, Kas Daerah Boncos! Pemkot Tidore Ngaku Tekor, Pegawai Jadi Tumbal Defisit

Kebijakan ini memiliki dasar hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Melalui aturan tersebut, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur diwajibkan mencampurkan biodiesel sebanyak 50 persen ke dalam solar sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah meyakini kebijakan B50 menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional.

Kategori :