JAKARTA, Semaraknews.co.id – Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 sebenarnya bukan barang baru. Aturan itu mulai dibahas sejak 2023 dan resmi terbit pada 2025. Namun, gaungnya baru benar-benar meledak belakangan ini setelah publik menyoroti salah satu lampirannya yang memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter.
Poin tersebut memicu perdebatan luas. Di dalam analisis ancaman pertahanan negara, Presiden Prabowo Subianto memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter yang dinilai perlu diantisipasi negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menjelaskan peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Ia mengatakan naskah perpres disusun oleh jajaran internal Kementerian Pertahanan.
Meski begitu, penyusunannya tidak dilakukan secara sepihak. Kementerian Pertahanan turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia, Dewan Pertahanan Nasional, hingga Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan substansinya.
“Kami berdiskusi sampai tercapai kesepakatan dalam hal substansi,” ujar Rico kepada wartawan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Isu mengenai masuknya budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter pertama kali ramai dibicarakan di media sosial X pada awal Juli 2026. Riset Tim Cek Fakta Tempo bersama Monash University Indonesia menemukan sebuah akun mengunggah potongan dokumen perpres yang memuat bagian tersebut pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Percakapan kemudian meluas dengan cepat. Hingga Rabu, 8 Juli 2026, tercatat lebih dari 15 ribu unggahan dan diskusi menggunakan tagar #LGBTAncamanNonMiliter.
BACA JUGA:Prabowo Borong Rudal India, Nilai Kontrak Dirahasiakan, Publik Cuma Disuruh Percaya
Perdebatan itu akhirnya bergeser ke Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menyatakan dukungannya terhadap isi perpres tersebut. Menurut dia, langkah Presiden Prabowo bertujuan mengantisipasi penyebaran LGBTQ di tengah masyarakat.
“Itu merupakan ancaman pertahanan dan kami mendukung pemerintah pusat,” kata Bahtra.
Nada serupa juga datang dari partai pendukung pemerintah. Presiden Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf menilai penetapan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sejalan dengan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia.
“LGBTQ merupakan instrumen proxy war melalui infiltrasi budaya dan sifatnya laten,” ujar anggota Komisi XIII DPR yang membidangi hak asasi manusia tersebut.
Dukungan juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, kelompok LGBTQ tidak memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia karena Undang-Undang Perkawinan tidak mengakui pernikahan sesama jenis.
Marwan bahkan mengaitkan isu tersebut dengan keberlangsungan generasi bangsa.
“Negara ini tak mungkin bisa berlanjut karena masyarakatnya tak ada keturunan,” ujarnya.