MK Sudah Bilang Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, DPR Jangan Cari Jalan Belakang Lewat DPRD

Rabu 01-07-2026,13:55 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat dinilai semestinya mengakhiri perdebatan soal wacana mengembalikan mekanisme pemilihan melalui DPRD. Kini, pemerintah dan DPR didorong berhenti memperdebatkan cara memilih kepala daerah dan mulai membenahi kualitas demokrasi di daerah.

Research Associate The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, menilai putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum di tengah menguatnya usulan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD.

Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem pilkada langsung merupakan perwujudan nyata dari prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini konsisten dijaga Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah menegaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini merupakan pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya,” kata Arfianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Lebih jauh, Arfianto berpandangan putusan itu tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mengingatkan bahwa memperkuat demokrasi lokal bukan dilakukan dengan mempersempit ruang partisipasi masyarakat. Yang perlu diperbaiki justru tata kelola penyelenggaraan pemilihannya.

BACA JUGA:Orang Utan Sudah Punya Apotek Sendiri, Manusia Malah Sibuk Rusak Hutannya

Ia menambahkan, putusan yang dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026, sejalan dengan hasil kajian TII bertajuk Policy Assessment 2026. Riset tersebut menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Kajian itu juga menemukan bahwa legitimasi seorang kepala daerah bukan semata-mata ditentukan oleh sah atau tidaknya secara konstitusional, melainkan juga oleh sejauh mana masyarakat menerima proses demokrasi yang memberi mereka kesempatan memilih pemimpin secara langsung.

Arfianto juga mengingatkan agar anggapan bahwa pilkada langsung menjadi penyebab utama mahalnya biaya politik dan maraknya korupsi tidak disederhanakan begitu saja.

“Pengalaman sejarah menunjukkan praktik politik uang juga terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD, bahkan dengan ruang transaksi politik yang lebih tertutup di kalangan elite,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengubah fokus pembahasan. Energi legislasi sebaiknya diarahkan pada pembenahan kualitas penyelenggaraan pemilu, bukan kembali memperdebatkan mekanisme pemilihannya.

BACA JUGA:Koperasi Kini Dibawa Masuk Tambang dan Sumur Minyak, Negara Buka Jalan Baru atau Buka Ladang Baru?

“RUU Pemilu ke depan perlu diarahkan untuk memperkuat pengawasan pemilu, meningkatkan transparansi pembiayaan politik, menegakkan hukum terhadap praktik politik uang, meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu, serta memperluas pendidikan politik masyarakat agar kualitas demokrasi lokal semakin baik,” kata Arfianto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk memilih gubernur, bupati, serta wali kota beserta wakilnya secara langsung dan demokratis.

Kategori :