MK Sudah Bilang Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, DPR Jangan Cari Jalan Belakang Lewat DPRD

Rabu 01-07-2026,13:55 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Permohonan itu diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mempersoalkan frasa “secara langsung” karena dinilai masih membuka ruang multitafsir.

Menurut para pemohon, tidak ada kepastian norma yang secara eksplisit menyatakan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara. Mereka meminta MK menegaskan tafsir tersebut agar tidak membuka peluang perubahan mekanisme di kemudian hari.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi akibat berlakunya pasal tersebut.

MK juga menilai kekhawatiran mengenai kemungkinan perubahan kebijakan hukum, berkembangnya wacana politik, maupun kegelisahan akademik bukanlah dampak langsung dari keberlakuan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Terlebih, hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah masih tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, sembari tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan,” demikian pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Kategori :