Dua Boks Bukti Masuk Gedung Bundar, Kasus Eks Jampidsus Resmi Pindah Lapak ke Kejagung

Kamis 16-07-2026,09:48 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 Juli 2026. Kali ini mereka tidak datang dengan tangan kosong. Dua boks berisi dokumen ikut dibawa masuk ke Gedung Bundar sebagai bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara.

Rombongan penyidik didampingi personel Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan tiba di lokasi sekitar pukul 16.40 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon membenarkan kedatangan timnya ke Kejaksaan Agung.

“Benar, hari ini kami datang ke sana,” ujar Victor, Kamis, 16 Juli 2026.

Kedatangan penyidik merupakan bagian dari proses pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.

Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).

BACA JUGA:Sinyal Misterius Bek KV Mechelen Tinggi 186 Cm Ini, Picu Spekulasi Siap Masuk Skuad Garuda Baru

Dalam perkara Asabri, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung sebelumnya resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut pada 11 Juli 2026. Dua hari berselang, tepatnya pada 13 Juli 2026, institusi itu menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penerbitan Sprindik menjadi penanda bahwa penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pengadaan batu bara kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Kategori :