JAKARTA, Semaraknews.id — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus lebih dulu memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Istana, proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak bergantung pada izin kepala negara.
Juru Bicara Istana Kepresidenan itu menegaskan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pejabat negara lainnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menilai tidak ada aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden hanya untuk melakukan pemeriksaan.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya. Saya rasa tidak ada juga ketentuan bahwa pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Prasetyo juga meminta publik tidak menyeret nama Presiden Prabowo dalam perkara yang kini tengah diusut aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh proses harus diserahkan kepada mekanisme hukum tanpa dikaitkan dengan kepentingan politik.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan Istana itu muncul setelah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Hotman mengklaim langkah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Keringat, 5 Penyebab Bau Ketiak yang Sering Diabaikan Banyak Orang
Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan besar dari Presiden, terutama saat menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia mengklaim satgas tersebut berhasil mengembalikan potensi kerugian negara hingga Rp430 triliun.
Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan mengapa penyidik tidak lebih dulu berkoordinasi dengan Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia bahkan menantang publik untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolri.
“Yang paling penting kalian bertanya. Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, ‘Hei, kenapa tidak bertanya kepada Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’ Tanya. Saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman usai mendampingi Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terseret dalam tiga perkara yang kini sedang disidik kepolisian. Ketiganya meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, PT Krakatau Steel periode 2023–2025, serta pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang melibatkan beberapa perusahaan.
BACA JUGA:Mengungkap Harmoni Candi Plaosan, Desa di Klaten Ini Berhasil Tembus 50 Besar Anugerah
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada 8 hingga 9 Juli 2026.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kediaman Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026, rumah tersebut dijaga lebih dari satu regu personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa senjata laras panjang di pintu gerbang. Sejumlah prajurit lainnya terlihat berpatroli di area taman depan rumah.
Beberapa jam setelah pengamanan di rumah Febrie, puluhan personel TNI kembali terlihat mendatangi kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.40 WIB pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik di tengah bergulirnya penyidikan terhadap mantan Jampidsus tersebut.