JAKARTA, Semaraknews.co.id — Ancaman pemutusan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah mulai mendapat jalan keluar. Komisi II DPR RI meminta seluruh pemerintah daerah segera menuntaskan status PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dengan memanfaatkan pelonggaran aturan belanja pegawai yang telah disepakati bersama Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan kebijakan relaksasi tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan belanja pegawai di atas batas 30 persen APBD tanpa harus khawatir melanggar ketentuan pada 2027.
“Jadi kebijakan agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen tidak harus diberlakukan pada 2027,” kata Dede Yusuf dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah yang digelar secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Politikus Partai Demokrat itu meminta para kepala daerah tidak menyia-nyiakan kelonggaran tersebut. Menurutnya, prioritas utama anggaran seharusnya diarahkan untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sebelum memikirkan pos belanja lainnya.
Dengan adanya relaksasi itu, pemerintah pusat bersama DPR memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk sementara tetap mengalokasikan belanja pegawai di atas ambang 30 persen. Kebijakan tersebut berlaku sambil menunggu kondisi fiskal masing-masing daerah menjadi lebih sehat.
BACA JUGA:Prabowo Bunyikan Alarm Perang Dunia! Warga Diminta Siap Mental
Langkah itu diambil setelah banyak pemerintah daerah mengaku belum sanggup memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 146 undang-undang tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan itu dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari 2027 atau lima tahun setelah regulasi diundangkan pada 2022.
Namun, peta yang disusun Kementerian Dalam Negeri menunjukkan mayoritas daerah masih jauh dari target. Dari total 546 pemerintah daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen masih mencatatkan belanja pegawai melebihi batas 30 persen APBD.
Persoalan itu sebelumnya memicu kekhawatiran di berbagai daerah. Demi mengejar batas belanja pegawai, sejumlah pemerintah daerah bahkan sempat mempertimbangkan memangkas ribuan tenaga PPPK.
Di Nusa Tenggara Timur, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena sempat menyampaikan rencana memberhentikan sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT apabila aturan pembatasan belanja pegawai mulai diberlakukan.
Situasi serupa juga terjadi di Sulawesi Barat. Gubernur Suhardi Duka sebelumnya menyatakan bersiap memberhentikan sekitar 2.000 PPPK dengan alasan penyesuaian terhadap batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam undang-undang.