Komisi Bau Busuk di Balik Kapal Pelni! KPK Seret 4 Tersangka, Duit Negara Rp15,6 Miliar Diduga Ikut Tenggelam

Jumat 31-07-2026,10:26 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kasus dugaan korupsi proyek asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pembayaran komisi pada proyek asuransi yang dikelola PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo sepanjang 2015 hingga 2020.

Keempat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 30 Juli 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Empat orang yang kini mendekam di tahanan KPK itu adalah Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018 Untung Hadi Santosa, eks Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015 Eko Yuni Triyanto, serta mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020 Yohanes Priyo Iriantono.

BACA JUGA:MK Dituding Kasih Jalan MBG Sedot Duit Sekolah! Anggaran Pendidikan Disebut Tetap Dibajak Sampai 2028

Saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Zulchaibar memilih bersikap pasrah terhadap langkah hukum yang diambil penyidik.

“Pemeriksaan sudah selesai. Kami taat terhadap aturan. Kalau memang harus ditahan, ya kami terima,” ujarnya.

Zulchaibar juga mengaku belum mengetahui apakah masih ada pihak lain yang akan ikut terseret dalam perkara tersebut. Ia menegaskan selama pemeriksaan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

“Sampai sekarang saya tidak mengetahui adanya pihak lain. Saya hanya bisa menyampaikan apa adanya. Tidak ada yang saya sembunyikan,” katanya.

Dalam penyidikan sementara, KPK menduga keempat tersangka terlibat dalam praktik korupsi proyek asuransi perkapalan PT Pelni yang diberikan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Asuransi Jasindo.

BACA JUGA:Lingkar Dalam Febrie Rontok Satu-satu! Teman Kuliah Ikut Diciduk, Jejak Duit Asabri Makin Berbau Busuk

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp263 miliar untuk periode 2015 hingga 2020. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.

“Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” ujar Budi.

Kasus ini sebenarnya telah diusut KPK sejak awal 2024. Saat itu, juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyidikan berfokus pada dugaan korupsi pembayaran komisi dalam proyek asuransi perkapalan milik PT Pelni pada tahun anggaran 2015 hingga 2020.

“Diduga terjadi pembayaran fiktif dalam penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata Ali kepada wartawan pada Selasa, 9 Januari 2024.

Kategori :