21 Tahun Damai Aceh, Tapi MoU Helsinki Masih Bolong

Rabu 26-08-2026,13:16 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Ia menunjuk pada pemberian dana otonomi khusus sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional serta skema pembagian hasil sumber daya alam sebesar 70 persen dan 30 persen.

“Memang ada pekerjaan Jakarta yang belum selesai, tapi ada pula pekerjaan Aceh yang tidak selesai-selesai,” kata Humam, Senin, 17 Agustus 2026.

BACA JUGA:Bahlil Gebrak Mesin Golkar, Konsolidasi Daerah Ditarget Beres Sebelum Oktober

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum memberikan jawaban mengenai berbagai pertanyaan terkait realisasi Perjanjian Helsinki. Alasannya cukup sederhana. Tito sedang berfokus menangani bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.

“Saya sedang fokus bencana NTT,” kata Tito, Senin, 17 Agustus 2026.

Dari Pemerintah Provinsi Aceh, juru bicara Nurlis Effendi mengatakan pemerintah daerah belum menghitung secara rinci berapa poin dalam Perjanjian Helsinki yang sampai sekarang belum tuntas.

Namun, Aceh punya sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah perubahan dana otonomi khusus menjadi 2,5 persen dari total dana alokasi umum nasional.

Aceh juga meminta keleluasaan memberikan izin usaha dan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Aceh ingin aturan dalam qanun dapat disinkronkan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, pemerintah daerah meminta kewenangan lebih besar dalam pengoperasian fasilitas transportasi laut dan udara sekaligus penataan regulasinya.

“Ini catatan kami soal perjanjian Helsinki,” katanya, Senin, 17 Agustus 2026.

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar dalam wawancara dengan Tempo juga mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah dari Perjanjian Helsinki. Menurut dia, pelaksanaan kesepakatan damai dan pemberian otonomi kepada Aceh belum berjalan mulus.

BACA JUGA:BEM UI Geruduk Bundaran HI, Tuding Kemerdekaan Cuma Jadi Slogan 81 Tahun

“Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Keistimewaan Aceh akan sukses kalau dijalankan dengan benar. Selama ini perjanjian dan peraturan itu tak dijalankan,” kata Malik.

Dua puluh satu tahun setelah senjata diletakkan, rupanya perdamaian Aceh masih harus berhadapan dengan persoalan yang lebih sunyi daripada perang, yakni janji yang belum selesai. Bendera masih diperdebatkan, korban masih menunggu pemulihan, kewenangan masih tarik-menarik, dan sejumlah butir kesepakatan masih menjadi pekerjaan rumah.

Perang memang sudah berhenti. Tapi kalau isi perjanjian damai terus ditunda, jangan heran jika kegaduhan sesekali kembali menemukan jalan pulang.

Kategori :