21 Tahun Damai Aceh, Tapi MoU Helsinki Masih Bolong

21 Tahun Damai Aceh, Tapi MoU Helsinki Masih Bolong

21 tahun MoU Helsinki, sejumlah kesepakatan damai Aceh masih belum tuntas, dari bendera Aceh hingga pemulihan korban konflik.-Foto: Serambi Tribun-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, menjadi pengingat bahwa perdamaian Aceh ternyata belum benar-benar selesai ditulis. Dua puluh satu tahun setelah Perjanjian Helsinki diteken, sejumlah janji dalam kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka atau GAM dan pemerintah Indonesia masih tersangkut di meja birokrasi.

Perjanjian yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 itu memuat 77 poin. Sebagian sudah dijalankan, tetapi sejumlah ketentuan penting masih belum terealisasi sepenuhnya. Salah satunya adalah hak Aceh menggunakan simbol daerah sendiri berupa bendera, lambang, dan himne.

Anggota Kaukus untuk Kebebasan Akademik Aceh, Khalida Zia, mengatakan persoalan bendera menjadi salah satu contoh paling kentara dari pekerjaan rumah yang belum kelar. Dalam poin 1.1.5 Perjanjian Helsinki disebutkan bahwa Aceh memiliki hak menggunakan simbol daerah berupa bendera, lambang, dan himne sendiri.

DPR Aceh kemudian menerjemahkan ketentuan tersebut ke dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam aturan itu, bendera bulan bintang ditetapkan sebagai bendera daerah Aceh.

Masalahnya, Jakarta tidak ikut mengangguk.

Pemerintah pusat menolak bendera tersebut karena dianggap memiliki kemiripan dengan simbol GAM. Pemerintah berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang melarang simbol daerah memiliki persamaan dengan simbol organisasi terlarang maupun gerakan separatis.

“Padahal isi Perjanjian Helsinki sudah tegas, Aceh boleh memiliki bendera daerah sendiri,” kata Khalida, Senin, 17 Agustus 2026.

BACA JUGA:Wajah Prabowo Berkibar di Langit Istana, Istana Bilang Itu Kebanggaan, Rakyat Disuruh Paham

Persoalan yang selama bertahun-tahun dibiarkan menggantung itu akhirnya kembali meletup dalam peringatan Hari Damai Aceh. Di satu sisi, masyarakat Aceh menganggap bendera bulan bintang sudah sah berdasarkan qanun. Di sisi lain, aparat keamanan melihat pengibaran bendera tersebut sebagai tindakan yang berkaitan dengan simbol GAM.

“Kericuhan kemarin itu hanya bom waktu dari perjanjian damai yang sudah cukup lama tapi tidak terlaksana sehingga memicu keresahan dan gejolak di masyarakat Aceh,” ujar Khalida.

MoU Helsinki sendiri lahir untuk mengakhiri konflik bersenjata antara GAM dan pemerintah Indonesia yang berlangsung sejak 1976. Konflik tersebut berakar dari ketidakpuasan sebagian masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat, terutama terkait politik, ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam.

Upaya mengakhiri konflik semakin menemukan momentumnya setelah gempa bumi dan tsunami menghantam Aceh pada 26 Desember 2004. Bencana besar itu membuat pemerintah dan GAM memiliki kepentingan yang sama, yakni memastikan konflik tidak menghambat rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh.

Perundingan kemudian difasilitasi mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari. Setelah lima putaran perundingan di Helsinki, kedua pihak akhirnya meneken kesepakatan damai pada 15 Agustus 2005.

Pemerintah Indonesia diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Hamid Awaluddin. Sementara GAM diwakili pemimpinnya, Malik Mahmud Al Haythar.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya