22 Tahun Kasus Munir Mandek, Kini Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pelaku Malah Dapat Diskon Hukuman

Senin 07-09-2026,15:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

“Mereka menenteng senjata, mereka menembak rakyat, dan kemudian bersembunyi di balik ketiak kekuasaan.”

Menurut Jane, situasi yang dihadapi Andrie seolah menjadi versi lain dari kekhawatiran tersebut.

“Hari ini, mereka menyiram air keras, mereka menyerang wajah dan tubuh kawan kami, mereka menimbulkan teror bagi rakyat, dan bersembunyi di balik ketiak kekuasaan, benar atau tidak kawan-kawan?” seru Jane dalam orasinya.

Andrie Yunus Disiram Air Keras

Andrie Yunus diserang dengan air keras ketika sedang mengendarai sepeda motor pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius yang mencapai 24 persen.

Kasus ini sempat mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperintahkan untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas. Namun, penyelidikan akhirnya memasuki babak berbeda setelah muncul indikasi keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis TNI.

Pengusutan perkara kemudian diserahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI. Empat anggota Bais TNI ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Persidangan mereka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun tidak lepas dari kontroversi. Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku pendamping Andrie bersikukuh bahwa perkara tersebut semestinya diperiksa di peradilan umum.

Puspom TNI dan oditur militer memiliki pandangan berbeda. Karena keempat terdakwa merupakan prajurit TNI, perkara tersebut dinilai harus diproses melalui peradilan militer.

Vonis pada tingkat pertama juga membuat tim advokasi mempertanyakan keseriusan proses hukum. Edi Sudarko dihukum tiga tahun penjara dan pemecatan, sementara Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan.

Adapun Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Tim advokasi kemudian melaporkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Alih-alih semakin berat di tingkat banding, hukuman dua terdakwa justru dipangkas. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan hukuman pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

Di sinilah KontraS melihat alarm mulai berbunyi lebih keras. Ketika aktivis yang mengkritik kekuasaan bisa diserang, sementara proses hukum terhadap pelaku masih diperdebatkan, rasa aman masyarakat sipil jelas bukan barang yang otomatis tersedia.

Munir Dibunuh, Aktor Utamanya Masih Misteri

Kategori :

Terpopuler