22 Tahun Kasus Munir Mandek, Kini Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pelaku Malah Dapat Diskon Hukuman

Senin 07-09-2026,15:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Munir Said Thalib meninggal di langit Rumania pada 7 September 2004 ketika dalam perjalanan menuju Bandar Udara Schiphol, Amsterdam, Belanda. Aktivis HAM tersebut tewas akibat racun arsenik yang masuk ke tubuhnya dalam penerbangan.

Arsenik itu diketahui diberikan melalui jus jeruk yang diminum Munir. Dalam perkara tersebut, pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto akhirnya dihukum. Namun, siapa aktor utama yang berada di balik pembunuhan Munir hingga kini belum juga terungkap secara tuntas.

Penyelidikan kasus Munir sebenarnya kembali dibuka pada 2023. Masalahnya, setelah dibuka kembali, perkembangan penyelidikannya masih menjadi tanda tanya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah bahkan memilih tidak banyak bicara ketika ditanya mengenai perkembangan terbaru penyelidikan kasus tersebut pada 2 Februari 2026.

“Kalau itu tidak ada komentar dulu ya, yang lain boleh,” kata Anis ketika ditemui di kompleks DPR, Jakarta.

Jawaban serupa diberikan ketika Anis ditanya mengenai hambatan penyelidikan kasus pembunuhan Munir. Sebelumnya, Anis pernah menyatakan siap mundur jika gagal memenuhi tenggat penyelesaian kasus Munir yang ditetapkan massa Komite Aksi Solidaritas untuk Munir pada 8 Desember 2025.

Ketika komitmen tersebut kembali ditanyakan, Anis memilih menundanya.

“Sudah, nanti saja itu. Terima kasih ya,” ucap Anis.

Desakan tersebut bermula dari aksi massa pada 8 September 2025. Mereka memberikan waktu kepada Komnas HAM hingga 8 Desember 2025 untuk menuntaskan penyelidikan kasus Munir.

Tanggal 8 Desember dipilih karena merupakan hari lahir Munir. Massa juga meminta seluruh komisioner Komnas HAM mengundurkan diri apabila tenggat tersebut gagal dipenuhi.

Tak cuma itu, KASUM mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Saat itu Anis menemui massa bersama dua komisioner lainnya, yakni Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian serta Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.

Dari tiga pimpinan Komnas HAM yang hadir, Anis menjadi satu-satunya yang menyatakan bersedia mundur jika tenggat yang diberikan massa tidak terpenuhi.

“Kalau saya, tentu saya bersedia untuk mundur. Kalau batas waktu dari teman-teman belum kami penuhi,” kata Anis.

Komnas HAM sebelumnya menyebut tim ad hoc telah melakukan sejumlah langkah dalam penyelidikan. Bukti dokumen dikumpulkan dari berbagai lembaga dan instansi, sementara sejumlah saksi juga telah diperiksa.

“Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” kata Anis dalam keterangan tertulis pada 7 September 2025.

Kategori :

Terpopuler