JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia menuai protes. Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai kebijakan baru maskapai pelat merah itu berpotensi membuat penumpang harus merogoh kocek lebih dalam, meski berat total barang bawaan masih sesuai batas gratis.
Masalahnya ada pada perubahan sistem. Garuda Indonesia kini mengubah aturan bagasi dari konsep berdasarkan berat total atau weight concept menjadi berdasarkan jumlah koper atau koli yang dibawa alias piece concept.
Ketua APJAPI Alvin Lie memberi contoh sederhana. Penumpang kelas ekonomi yang membawa dua koper dengan berat masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram bisa saja dikenai biaya tambahan untuk koper kedua. Padahal, jika dihitung total, berat bagasi tersebut hanya 20 kilogram dan masih berada dalam batas kuota.
"Sebagai maskapai penerbangan yang masuk dalam pelayanan standar maksimum, Garuda Indonesia wajib memberi pelayanan bagasi 20 kilogram per penumpang untuk penerbangan dalam negeri dengan pesawat jet tanpa memperhitungkan jumlah koli," kata Alvin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Alvin, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam regulasi itu, Garuda masuk kelompok maskapai dengan standar pelayanan maksimum.
BACA JUGA:Delapan Orang Hilang di Selat Sunda, 5 Jurnalis Kejar Berita Gunung Anak Krakatau Malah Dicari SAR
Karena itu, APJAPI menilai hak bagasi gratis 20 kilogram semestinya tetap dihitung berdasarkan bobot keseluruhan, bukan jumlah koper. Sebab, perubahan sistem dianggap bisa membuat konsumen membayar tambahan hanya karena membawa lebih dari satu tas, meski berat totalnya belum melewati batas.
Bagi APJAPI, persoalan bukan cuma soal koper, tetapi soal transparansi. Perubahan aturan ini dinilai lebih banyak dikemas sebagai peningkatan layanan, sementara potensi biaya tambahan bagi penumpang belum dijelaskan secara terang.
"Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang memiliki informasi lengkap ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya," ujar Alvin.
Sebelumnya, Garuda Indonesia berdalih perubahan sistem tersebut dilakukan agar informasi bagasi lebih jelas bagi pelanggan. Skema piece concept mulai berlaku sejak 1 September 2026 untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sesuai aturan baru.
Direktur Transformasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Neil Raymond Mills mengatakan sistem baru itu memungkinkan penumpang mengetahui sejak awal berapa jumlah bagasi yang bisa dibawa sekaligus batas berat masing-masing koper.
"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," kata Neil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan sistem piece concept sebenarnya sudah diterapkan dalam penerbangan internasional. Namun, penerapannya di Indonesia perlu mempertimbangkan karakteristik penumpang dan kesiapan ekosistem penerbangan nasional.
BACA JUGA:Abu Krakatau Bikin Napas Terancam, Menkes Minta Warga Ngumpet di Rumah Seminggu
"Penerapannya tetap mengutamakan keselamatan, kelancaran pelayanan, dan perlindungan konsumen," kata Lukman.
Kementerian Perhubungan mengaku terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan tertib dan tidak mengorbankan hak penumpang. Selama masa transisi, Garuda diminta memastikan kesiapan sistem, petugas pelayanan, mitra ground handling, pengelola bandara, hingga saluran penjualan dan informasi.
"Kemenhub akan mengevaluasi penerapan kebijakan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan masyarakat," ujarnya.
Pada akhirnya, urusan bagasi memang terlihat sederhana. Namun bagi penumpang, koper bukan cuma soal hitungan kilogram. Perubahan satu aturan bisa berarti perubahan lain di dompet. Ketika koper masih 20 kilogram tetapi biaya bisa ikut bertambah, wajar jika publik bertanya apakah ini benar-benar soal transparansi atau sekadar cara baru menarik biaya.