Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok usai Demo, Polisi Ungkap Tiga Tersangka dan Motifnya

Sabtu 12-09-2026,09:39 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pedagang cermin Bambang Setiawan tewas dalam kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Kini, Polda Metro Jaya mengungkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pejompongan, Jakarta.

Tiga tersangka yang ditetapkan polisi masing-masing berinisial FP, 23 tahun, DS, 33 tahun, dan DDS, 29 tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, ketiganya bekerja sebagai pekerja kasar atau serabutan di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Iman, pengeroyokan bermula ketika para tersangka melintas bersama di sekitar tempat kejadian perkara. Kerusuhan yang terjadi kemudian membuat mereka ikut terlibat. Entah bagaimana ceritanya, orang yang sedang mencari nafkah di sekitar lokasi demonstrasi justru berakhir menjadi tersangka dalam perkara yang menewaskan seorang pedagang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terkait dengan motif, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu, 12 September 2026.

“Kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitar area tempat kejadian perkara. Kemudian terjadi kerusuhan, mereka ikut serta.”

BACA JUGA:Australia Tersingkir dari Kualifikasi, Pemain Diaspora Indonesia Jadi Sorotan di Balik Cerita Ini

Polisi menetapkan ketiga tersangka setelah melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV. Penyelidikan juga mencakup analisis sidik jari, pemeriksaan 16 saksi, serta pemeriksaan sejumlah ahli.

Ahli yang dilibatkan antara lain ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana. Banyaknya bidang keahlian yang dilibatkan menunjukkan bahwa polisi berupaya membangun perkara ini dari berbagai sisi, bukan sekadar mengandalkan rekaman kerusuhan yang beredar.

“Kalau teman-teman melihat, tadi ada di screenshot gambar atas video yang kami ambil dan kami analisis, itu nampak seseorang menggunakan alat melakukan pemukulan terhadap korban,” tutur Iman.

Iman menjelaskan, salah satu pelaku diduga memukul Bambang Setiawan menggunakan benda tumpul maupun alat lainnya. Sementara itu, pelaku lain membantu melakukan pemukulan sehingga korban tidak mampu berbuat banyak menghadapi tindakan tersebut.

Dalam perkara pengeroyokan, peran masing-masing orang tentu menjadi bagian penting dalam penyidikan. Sebab, ketika seseorang dikeroyok, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang memukul, melainkan siapa yang turut membuat korban tidak berdaya.

BACA JUGA:Remaja 16 Tahun Muntah Seharian, Usai Operasi Dokter Temukan Gumpalan Rambut 1,5 Kg

Ketiga tersangka kini masih menjalani proses penyidikan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 262 ayat 3 atau ayat 4 dan Pasal 466 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas sangkaan tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun. Kasus ini pun kembali memperlihatkan bagaimana kerusuhan yang bermula dari demonstrasi dapat menyeret warga biasa ke dalam perkara pidana, dengan konsekuensi yang jauh dari sekadar keributan di jalan.

Kategori :