SEMERAKNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya pihak swasta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Salah satu pihak yang disebut ialah petinggi perusahaan pengembang berinisial APA.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan konfirmasi tersebut di Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Ia belum menjelaskan peran APA maupun hubungan pihak swasta itu dengan dugaan perkara yang sedang diselidiki.
Operasi tangkap tangan dilakukan di wilayah Tangerang dan Bogor. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK masih memeriksa keterangan pihak-pihak yang diamankan untuk menyusun rangkaian peristiwa.
BACA JUGA:Waspada! BPBD Petakan Zona Longsor Jakarta Selatan, 7 Wilayah Ini Masuk Zona Gerakan Tanah
Sebanyak 17 orang dilaporkan terjaring dalam OTT tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang diamankan. Keterlibatan mereka dalam perkara belum dapat disimpulkan sebelum KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dan status hukum masing-masing.
Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut disebut dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, atau koper.
BACA JUGA:Jejak Supervolcano Berusia 454 Juta Tahun Ditemukan di Bawah The Wash, Begini Kondisinya
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. Dalam periode itu, penyidik akan memeriksa keterangan, alat bukti, dan kaitan masing-masing orang dengan dugaan korupsi pengurusan HGB.
KPK belum mengumumkan tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap. Karena itu, informasi mengenai peran pihak swasta, pejabat pertanahan, dan pihak lain masih berada dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan awal.
Keterangan sementara tersebut belum menjelaskan apakah seluruh uang yang disita berkaitan langsung dengan pengurusan HGB. Hubungan antara barang bukti dan masing-masing pihak masih harus diuji melalui pemeriksaan. KPK juga perlu menyampaikan perkembangan agar publik dapat membedakan informasi resmi dari dugaan yang beredar setelah OTT.
Penyidik juga masih harus memeriksa kemungkinan keterkaitan antara pejabat, pengusaha, dan pihak perantara. Kesimpulan mengenai dugaan suap atau korupsi baru dapat disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.