Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. Ia menilai Don Ritto hanya menjadi korban karena dianggap dekat dengan Jampidsus.
“Dia hanya tumbal karena dianggap orang dekat Jampidsus,” tutur Handika kepada Tempo pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Penyidikan yang dinyatakan rampung kini menunggu tahap berikutnya. Jika penuntut umum menyatakan berkas lengkap atau P21, perkara tersebut akan bergerak menuju proses penuntutan. Namun, sampai tahap itu tercapai, konstruksi hukum dan pembuktian terhadap masing-masing tersangka masih menjadi bagian penting dari proses perkara.
Kategori :