Sidang Praperadilan Febrie Memanas, Ahli UGM Ungkap Dasar Penetapan Tersangka
Penyidikan dugaan pemerasan dan pencucian uang Febrie Adriansyah dinyatakan rampung. Tiga tersangka menunggu proses hukum berikutnya.-Foto: Antara-
SEMERAKNEWS.CO.ID - Ahli hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahillah Akbar, menilai penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU telah mengikuti prosedur. Pandangan itu disampaikan dalam sidang praperadilan perkara Febrie, Senin, 24 Agustus 2026.
Fatahillah merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut dia, uraian perkara dan pasal yang digunakan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung telah memenuhi dasar yang diperlukan dalam penetapan tersangka TPPU.
BACA JUGA:Prabowo Turun ke Riau, Karhutla Belum Kelar: Api Dipadamkan, Sistem Jangan Ikut Mati
Ia juga menilai penggunaan istilah tertentu, termasuk trading in influence, tidak otomatis membuat proses hukum menjadi keliru. Istilah tersebut, kata Fatahillah, dapat digunakan sepanjang maknanya tetap sejalan dengan pasal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
Dalam persidangan, tim Febrie mempersoalkan keterlibatan penyidik Tim 9 Kejagung, Zet Todung Allo, dalam penerbitan penetapan tersangka. Fatahillah menyebut keberatan itu tidak tepat apabila yang bersangkutan memang tercantum sebagai penyidik dalam perkara tersebut.
Menurut dia, syarat formil penetapan tersangka berkaitan dengan adanya surat penetapan yang ditandatangani penyidik. Kewenangan tersebut melekat pada penyidik yang ditunjuk secara individual melalui surat perintah untuk menangani perkara tertentu.
BACA JUGA:Dua Presiden Duduk Satu Meja di Nikahan, Prabowo-Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Ajudan
“Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, berdasarkan KUHAP kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,” ujar Fatahillah dalam sidang.
Ia menambahkan, surat perintah penyidikan bersifat spesifik dan tidak berlaku secara umum kepada semua orang. Karena itu, kewenangan penyidik harus dibaca berdasarkan nama yang tercantum serta perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
Fatahillah juga menjelaskan bahwa penyidikan TPPU memungkinkan keterlibatan lembaga yang memiliki kewenangan. Dalam pandangannya, keterlibatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum acara pidana selama dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Keterangan ahli itu menjadi bagian dari rangkaian sidang praperadilan yang menguji proses penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Putusan akhir mengenai sah atau tidaknya proses tersebut tetap berada pada majelis hakim yang memeriksa perkara.
BACA JUGA:110 Ribu Warga NTT yang Mengungsi Tidur di Tenda Sobek
Keterangan ahli tidak serta-merta menentukan hasil praperadilan. Namun, penjelasan mengenai surat penetapan, kewenangan penyidik, dan dasar pasal akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam menilai keberatan yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah. Seluruh argumen tetap akan diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-