Menurut Febri Diansyah, tahapan berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji berbagai tuduhan dan bukti yang selama ini diarahkan kepada Febrie Adriansyah.
“Bagi kami ini adalah babak baru, tahapan baru yang penting sekali. Kenapa penting? Karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan, setiap detail dugaan yang disangkakan kepada Pak FA, Febrie Adriansyah, sebelumnya,” ujar Febri Diansyah.
Ia mengatakan pengujian tersebut akan dilakukan secara terbuka dan objektif.
“Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar,” katanya.
Kalimat tersebut pada dasarnya menjadi garis besar strategi pembelaan Febrie. Berbagai klaim yang muncul selama penyidikan kini akan dibawa ke ruang sidang untuk diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Febrie kemungkinan besar tetap ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah pelimpahan tahap dua.
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar, kemungkinan besar tetap di sana. Kemungkinan besar, ya. Tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” ujar Anang.
Pelimpahan tahap dua tersebut juga tidak hanya dilakukan terhadap Febrie. Dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, turut menjalani proses yang sama dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
“Hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Anang.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki fase yang lebih terbuka. Emas 74 kilogram yang sejak awal menjadi salah satu barang bukti yang ramai diperbincangkan pun nantinya akan berhadapan dengan pertanyaan yang lebih sederhana, tetapi krusial. Siapa pemiliknya, apa hubungannya dengan perkara, dan sejauh mana bukti yang ada mampu mengaitkannya dengan Febrie Adriansyah.