JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pergantian pucuk pimpinan Polri akhirnya mendapat komentar dari mantan Presiden Joko Widodo. Bagi Jokowi, pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan perkara yang perlu diperdebatkan panjang. Presiden Prabowo Subianto memang punya kewenangan untuk mengganti orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Jokowi menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 1 Oktober 2026. Menurut dia, masa kepemimpinan Listyo Sigit yang sudah berlangsung hampir enam tahun memang sudah memasuki waktunya untuk diakhiri.
“Itu kan kewenangan, hak prerogatif dari Bapak Presiden Prabowo,” ujar Jokowi. “Dan juga memang sudah saatnya. Pak Kapolri, Pak Listyo Sigit ini sudah 5 tahun 8 bulan menjabat. Saya kira memang sudah saatnya.”
Listyo Sigit dilantik sebagai Kapolri pada November 2021. Setelah menduduki kursi tersebut selama 5 tahun 8 bulan, tongkat komando Polri kini disiapkan untuk berpindah tangan.
Pergantian itu secara resmi bergulir setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus mengajukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
BACA JUGA:Eks Komisioner Bongkar KPU Rentan Diintervensi, Utusan Bawa Nama Presiden Pernah Datang
Nama Suyudi rupanya tidak membuat Jokowi keberatan. Sebaliknya, mantan Presiden itu justru memberikan penilaian positif terhadap calon pengganti Listyo Sigit tersebut.
“Penggantinya menurut saya juga sangat baik, Pak Suyudi,” kata Jokowi.
Ketika ditanya apakah dirinya mengenal Suyudi, Jokowi menjawab singkat sambil mengangguk dan tertawa santai.
“Kenal,” tuturnya.
Namun, ketika wartawan mencoba menggali lebih jauh soal pesan khusus yang hendak disampaikan kepada Suyudi, Jokowi memilih tidak banyak bicara.
“Enggak,” kata dia sembari tersenyum.
Setelah Surpres diterima, DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Proses tersebut berujung pada persetujuan secara aklamasi Komisi III DPR terhadap Suyudi sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit.
Keputusan Komisi III itu kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan yang hadir terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
BACA JUGA:Eks Komisioner Bongkar KPU Rentan Diintervensi, Utusan Bawa Nama Presiden Pernah Datang